TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut Tiga Tahun Penjara, JRX: Saya Semakin Lucu Ngelihatnya

Jerinx penasaran siapa yang ingin memenjarakan dia

Sidang tuntutan JRX pada Selasa (3/11/2020), dituntut 3 tahun penjara (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Dalam sidang tuntutan terdakwa kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43) dituntut 3 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (3/11/2020) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menanggapi tuntutan tersebut, JRX menganggap semuanya lucu.

"Jadi seperti yang didengar, Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu ngelihatnya. Dari pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Pusat, dari pihak IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," ungkapnya.

Baca Juga: [BREAKING] Jerinx Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta 

Baca Juga: Jerinx Akui Pilih Diksi Nyeleneh Agar Direspons dan Diajak Diskusi IDI

1. JRX ingin tahu siapa yang ingin memenjarakannya

Sidang tuntutan JRX pada Selasa (3/11/2020), dituntut 3 tahun penjara (IDN Times/Ayu Afria)

Dengan nada suara meninggi, JRX  ingin tahu siapa oknum yang bermaksud memenjarakannya. Lantaran pihak IDI Pusat dan Bali tidak berniat memenjarakannya.

"Jadi siapa yang sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tau orangnya, siapa orangnya yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ungkapnya.

"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya itu. Dari IDI Pusat dan IDI Bali tidak ingin memenjarakan saya," tegasnya.

2. JPU dinilai manipulasi surat tuntutan

Sidang tuntutan JRX pada Selasa (3/11/2020), dituntut 3 tahun penjara (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, salah satu Tim Penasehat Hukum JRX, Sugeng Tegus Santoso mengungkapkan bahwa tuntutan JPU ini kontradiksi interminus alias rancu ketika menyebutkan bukti surat dan juga manipulasi surat tuntutan.

"Membela, merespons tuntutan jaksa dari aspek yuridisnya ya. Saya mau katakan tuntutan jaksa ini kontradiksio interminis, rancu di dalam penerapan ketentuan pasal 186 dan pasal 187 KUHP ya," jelas Sugeng.

Sugeng memaparkan bahwa dari uraian jaksa, terlihat JRX diadili, dinyatakan bersalah karena satu kekuatan fakta yang diungkap yaitu yang namanya keterangan ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo.

Berita Terkini Lainnya