[BREAKING] Jerinx Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta 

Tim penguasa hukum diberikan kesempatan mengajukan pledoi

Denpasar, IDN Times - Sidang lanjutan terdakwa kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43) dengan agenda tuntutan digelar pada Selasa (3/11/2020) pukul 10.30 Wita di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang ini JRX dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa dari fakta persidangan alat bukti perkara, JRX melakukan kejahatannya dengan sengaja untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya serta JRX memahami atas perbuatannya tersebut. Disebutkan bahwa fakta persidangan yang didapatkan berhubungan dan bersesuaian dan saling menguatkan sehingga memiliki kekuatan pembuktian.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Arya Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," tuntut JPU.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan dakwaan kedua adalah Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim IGA Adnya Dewi menyampaikan memberikan kesempatan Tim Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi pada Selasa (10/11/2020) mendatang dengan alasan masa tahanan JRX akan berakhir pada 1 Desember 2020.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya