TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Boleh Prank Polisi? Ini Penjelasan Polda Bali

Belajar dari video mengaku KDRT artis Baim Wong

instagram.com/baimwong

Denpasar, IDN Times – Artis Baim Wong sempat menggunggah video berjudul Baim KDRT, Paula Jalani Visum, pada kanal YouTube Baim Paula, Sabtu (1/10/2022), pukul 21.00 WIB. Dalam video itu menampilkan istrinya, Paula Verhoeven, melapor ke polisi dan berpura-pura menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Prank tersebut terbongkar setelah polisi menemukan kamera tersembunyi yang dibawa oleh Paula. Hingga akhirnya Baim yang semula mengintai dari mobil, masuk ke kantor polisi dan meminta maaf. Belajar dari kejadian ini, apakah boleh prank polisi? Apa risikonya prank aparat kepolisian? Berikut penjelasan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada Senin (3/10/2022):

Baca Juga: Daftar Kejadian Diduga Tindak Pidana di Bali yang Hanya Rekayasa

1. Laporan palsu ke polisi berisiko menyalahi hukum

Kabidhumas Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto. (IDN Times/Ayu Afria)

Kombes Bayu menyampaikan bahwa seharusnya oknum-oknum tertentu atau masyarakat tidak melakukan prank terhadap aparat kepolisian. Mengingat risiko hukum yang mereka hadapi sehingga bisa menyebabkan aparat kepolisian menjadi pelanggar hukum. Misalnya salah tangkap karena prank kasus yang dilaporkan.

“Kalau yang kayak gitu ya sebenarnya jangan. Karena kan berisiko itu kan. Nggak boleh. Bisa nanti malah membuat hal yang tidak baik, polisi malah menjadi melanggar hukum,” jelasnya.

2. Pembuat laporan palsu bisa dipidana

Kadek Ardiasih, pelaku pencurian yang merekayasa menjadi korban perampokan di Bangli. (Dok.IDN Times/Polres Bangli)

Lalu bagaimana dengan oknum yang melakukan prank kepada pihak kepolisian? Apakah ada sanksi hukum yang bisa menjeratnya? Diungkapkan oleh Kombes Bayu, bahwa pembuat laporan palsu bisa dikenakan pidana dan dijerat Pasal 242 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun.

“Kepada yang membuat laporan palsu, dia kan bisa kena proses hukum juga karena membuat laporan palsu. Polisi juga bisa salah bertindak nantinya kalau ada laporan palsu,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya