Daftar Kode Pelat Kendaraan di Bali Sesuai Wilayah
Kamu sudah tahu belum?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pelat kendaraan di Provinsi Bali terdaftar di kepolisian dengan kode DK. Dengan melihat pelat nomor kendaraan saja, mudah diketahui wilayah tempat kendaraan tersebut didaftarkan.
Nah, dilansir dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali, berikut daftar kode pelat kendaraan di Bali.
Baca Juga: Jelang Perayaan Idul Fitri 1443 H, Polda Bali Terjunkan 5.100 Personel
1. Daftar kode wilayah kota/kabupaten berdasarkan huruf pelat nomor kendaraan di Bali
Kode huruf depan pelat nomor kendaraan menunjukkan wilayah asal kendaraan. Dalam hal ini, di Bali diwakili dengan kode DK. Selanjutnya kode angka pada tengah pelat nomor kendaraan menunjukkan angka pendaftaran kendaraan. Sementara kode huruf belakang pelat nomor menunjukkan asal kota atau kabupaten.
Berikut ini daftar kode huruf belakang pelat kendaraan di Bali yang menunjukkan informasi wilayahnya:
- Kode A, B, C, D, E, I, Q, X: wilayah Denpasar
- Kode F, J, O: wilayah Kabupaten Badung
- Kode P, R: wilayah Kabupaten Bangli
- Kode K, L: wilayah Kabupaten Gianyar
- Kode S, T: wilayah Kabupaten Karangasem
- Kode U, V: wilayah Kabupaten Buleleng
- Kode G, H: wilayah Kabupaten Tabanan
- Kode M, N: wilayah Kabupaten Klungkung
- Kode W, Z: wilayah Kabupaten Jembrana