TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Cara WNI untuk Mengurus Kewarganeraan yang Bermasalah 

Semoga sistem ini bermanfaat ya

KBRI Kiev selamatkan puluhan WNI dari Kecamuk Perang di Ukraina. (instagram.com/indonesaninkyiv)

Denpasar, IDN Times – Peneliti Muda Balibang Hukum dan HAM, Muhaiman, mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia yang memiliki masalah dengan kewarganegaraannya, dapat mengakses beberapa sistem yang disediakan oleh pemerintah. 

Informasi tersebut disampaikan dalam Obrolan Peneliti (OPIni) Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bali, pada Senin (7/3/2022) lalu.

Lalu bagaimana cara untuk mengakses sistem tersebut? Berikut 4 cara yang bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) apabila kewarganegaraannya bermasalah. 

Baca Juga: WNI Bisa Kehilangan Status Kewarganegaraan, Ini Penyebabnya

1. Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE)

Tangkapan layar.

Menurut Muhaiman, aplikasi sistem kewarganegaraan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), adalah berupa Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE).

Sistem tersebut bisa diakses lewat https://kewarganegaraan.ahu.go.id/backend/login. SAKE menyediakan 6 pelayanan, di antaranya:

  • Permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaran Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan Pasal 6
  • Tetap menjadi Warga Negara Indonesia sesuai Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4)
  • Memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai Pasal 32
  • Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:

Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23)

Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf h)

  • Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas Permohonan Sendiri kepada Presiden (Pasal 23 huruf c)
  • Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)

2. Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM)

Pelayanan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hari pertama New Normal (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Kanwil Bali)

Aplikasi layanan SIMKIM ini milik Direktorat Jenderal Imigrasi KemenkumHAM RI. SIMKIM adalah sistem yang mengintegrasikan seluruh fungsi keimigrasian, baik di dalam maupun di luar negeri.

Melalui penerapan SIMKIM, pelaksanaan fungsi keimigrasian seperti pelayanan paspor untuk WNI ​akan semakin efektif, terintegrasi, dan profesional.​​ Layanan ini bisa diakses dengan datang ke Kantor Imigrasi.

3. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Tangkapan layar.

Sistem layanan SIAK ini milik Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pecatatan Sipil. SIAK diciptakan untuk mempermudah pengurusan berbagai administrasi kependudukan (Adminduk).

Layanan SIAK ini bisa diakses baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga kepengurusan dokumen Adminduk bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun. Layanan tersebut bisa diakses melalui https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web.

Berita Terkini Lainnya