4 Cara WNI untuk Mengurus Kewarganeraan yang Bermasalah
Semoga sistem ini bermanfaat ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Peneliti Muda Balibang Hukum dan HAM, Muhaiman, mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia yang memiliki masalah dengan kewarganegaraannya, dapat mengakses beberapa sistem yang disediakan oleh pemerintah.
Informasi tersebut disampaikan dalam Obrolan Peneliti (OPIni) Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bali, pada Senin (7/3/2022) lalu.
Lalu bagaimana cara untuk mengakses sistem tersebut? Berikut 4 cara yang bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) apabila kewarganegaraannya bermasalah.
Baca Juga: WNI Bisa Kehilangan Status Kewarganegaraan, Ini Penyebabnya
1. Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE)
Menurut Muhaiman, aplikasi sistem kewarganegaraan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), adalah berupa Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE).
Sistem tersebut bisa diakses lewat https://kewarganegaraan.ahu.go.id/backend/login. SAKE menyediakan 6 pelayanan, di antaranya:
- Permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaran Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan Pasal 6
- Tetap menjadi Warga Negara Indonesia sesuai Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4)
- Memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai Pasal 32
- Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia:
Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23)
Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf h)
- Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas Permohonan Sendiri kepada Presiden (Pasal 23 huruf c)
- Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)