WNI Bisa Kehilangan Status Kewarganegaraan, Ini Penyebabnya

Jangan sampai lalai dan kehilangan kewarganegaraan kamu ya

Denpasar, IDN Times – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa kehilangan status kewarganegaraannya karena beberapa hal. Akibatnya, mereka kemudian dipelakukan sebagai orang asing.

Hal itu dibahas dalam Obrolan Peneliti (OPIni) Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bali, pada Senin (7/3/2022) lalu.

Lalu apa saja faktor yang menyebabkan seorang WNI bisa sampai kehilangan kewarganegaraannya? 

Baca Juga: Cara Membuat Akta Perkawinan Campuran Bagi WNI dengan WNA di Bali  

1. Status kewarganegaraan harus dijaga dengan baik

WNI Bisa Kehilangan Status Kewarganegaraan, Ini PenyebabnyaIlustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Peneliti Muda Balibang Hukum dan HAM, Muhaiman, tanpa status kewarganegaraan, seseorang tidak akan mendapatkan hak-hak tertentu yang berlaku di negara tersebut, termasuk hak untuk dibela oleh negara. Pelaksanaan status kewarganegaraan ini telah diatur dalam UU nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pembentukan UU tersebut untuk melaksanakan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik di dalam maupun luar negeri. Termasuk bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan.

“Itulah mengapa status kewarganegaraan harus dijaga dengan baik,” ucapnya.

Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya dan begitu juga sebaliknya, negara mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya.

Muhaiman menjelaskan bahwa hukum di Indonesia tidak memperbolehkan warga negaranya berkewarganegaraan ganda. Karenanya, bagi mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda harus melepaskan salah satu kewarganegaraannya. Apabila mereka tidak mau melepaskan salah satu kewarganegaraannya, maka akan mendapatkan sanksi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Beberapa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tidak mengantongi data jumlah WNI yang telah kehilangan kewarganegaraannya. Mengapa? Karena masih banyak WNI yang tinggal di luar negeri dan tidak melaporkan diri ke perwakilan Republik Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

2. Kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006

WNI Bisa Kehilangan Status Kewarganegaraan, Ini PenyebabnyaPelayanan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hari pertama New Normal (Dok.IDN Times/Humas Kemenkumham Kanwil Bali)

Lalu apa saja faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia? Muhaiman menyebutkan faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia ada dua. Pertama, dari WNI itu sendiri, karena yang bersangkutan secara sadar dan sengaja ingin melepas status kewarganegaraan. Kedua, dari pihak pemerintah, yakni kelalaian alasan politik dan alasan teknis. 

Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan melakukan beberapa hal, di antaranya:

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau

i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya, meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

3. Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2006

WNI Bisa Kehilangan Status Kewarganegaraan, Ini PenyebabnyaIlustrasi paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara itu, berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 Tahun 2006, WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya, karena faktor berikut ini:

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut

(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut

Kehilangan kewarganegaraan Indonesia juga diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

4. Ada kelalaian dari pihak orangtua dari anak hasil perkawinan campuran

WNI Bisa Kehilangan Status Kewarganegaraan, Ini PenyebabnyaPantai Berawa (IDN Times/Ayu Afria)

Muhaiman menyampaikan bahwa selain pasal tersebut, juga ada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan aturan lainnya. Seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya karena faktor kesengajaan yang berdasarkan kerisauan orangtuanya.

Misalnya, karena keengganan memilih kewarganegaraan karena fasilitas-fasilitas yang diterima oleh anak hasil perkawinan campuran dari pasangannya yang berkewarganegaraan asing seperti pendidikan, kesehatan, asuransi, dan lain sebagainya, akan hilang jika anak tersebut memilih kewarganegaraan Indonesia.

“Kerisauan orangtua dari anak hasil perkawinan yang beranjak remaja, harus memiliki kewarganegaraan sebelum usia 21,” ungkapnya.

Kehilangan kewarganegaraan juga bisa terjadi karena kelalaian orangtua, tidak mengetahui syarat dan tata cara untuk memiliki kewarganegaraan Indonesia. Akibatnya, melewati batas usia pemilihan kewarganegaraan yang secara otomatis menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya