TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kamu Dapat Gaji di Bawah UMK Bali? Laporkan Saja ke Sini

Semoga mendapat hak dan kewajiban yang setimpal ya

pexels.coom/mentatdgt

Denpasar, IDN Times – Apakah perusahaan tidak menggaji kamu tepat waktu, atau upahnya justru di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)? Atau kamu mengalami permasalahan lainnya terkait perjanjian dan norma kerja sama antara karyawan dan pihak perusahaan? Jangan khawatir. Kamu bisa mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Bali agar ditindaklanjuti.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, karyawan bisa mengadukannya secara online. Perlu diketahui, sumber daya manusianya (SDM) tidak melakukan pengawasan secara rutin. Karena hanya ada 24 orang, dan mereka harus mengawasi norma kerja lebih dari 11 ribu perusahaan di seluruh wilayah Bali. Maka itu, keaktifan karyawan sangat dibutuhkan di sini untuk mengadukannya secara online. Begini caranya:

1. Disnaker membuka pengaduan online melalui situsnya

IDN Times/Rachel Rinesya

Pihak Disnaker secara rutin melihat laporan pengaduan secara online. Pengaduan-pengaduan tersebut terkait cuti, jam kerja dan item lainnya. Termasuk juga tentang pengupahan. Jika ada temuan perusahaan yang melanggar, maka ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

“Ada riksa (Pemeriksaan) satu kalau ditemukan kami berikan peringatan, katakanlah 30 hari ini, harus dipenuhi. Ada riksa dua sampai ke tindak pidana juga ada,” jelas Ngurah Arda tak lama ini.

Setelah menjalani pemeriksaan pertama dan kedua, pihak yang diduga melanggar akan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh pengawas. Kemudian diajukan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Ngerei Sipil).

2. Disnaker akan mengawasi seluruh perusahaan yang sudah ada ikatan kerjanya

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Aji)

Perusahaan seperti apa yang diawasi? Ngurah Arda menyebutkan, sesuai dengan pasal 176 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan-perusahaan yang sudah ada ikatan kerja yang menjadi prioritas pengawasannya. Karena ada unsur perintah, ada pekerjaan dan ada upah. Di mana ketiga hal tersebut merupakan unsur utama dalam hubungan kerja.

3. Pengaduan masyarakat secara online bukan hanya terkait masalah gaji saja

unsplash.com/Sharon McCutcheon

Sejauh ini, pengaduan tidak hanya masalah gaji yang menjadi norma kerja saja. Tetapi juga masalah lain seperti jam kerja melampaui yang ditentukan dalam perjanjian, masalah lembur diganti dengan jam kerja tidak diakui lemburnya tetapi diganti untuk hari berikutnya, dan lainnya. “Banyak sih tentang lapangan. Bagaimana juga tentang THR (Tunjangan Hari Raya) juga. Gitu,” terangnya.

Berita Terkini Lainnya