Kamu Dapat Gaji di Bawah UMK Bali? Laporkan Saja ke Sini
Semoga mendapat hak dan kewajiban yang setimpal ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Apakah perusahaan tidak menggaji kamu tepat waktu, atau upahnya justru di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)? Atau kamu mengalami permasalahan lainnya terkait perjanjian dan norma kerja sama antara karyawan dan pihak perusahaan? Jangan khawatir. Kamu bisa mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Bali agar ditindaklanjuti.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, karyawan bisa mengadukannya secara online. Perlu diketahui, sumber daya manusianya (SDM) tidak melakukan pengawasan secara rutin. Karena hanya ada 24 orang, dan mereka harus mengawasi norma kerja lebih dari 11 ribu perusahaan di seluruh wilayah Bali. Maka itu, keaktifan karyawan sangat dibutuhkan di sini untuk mengadukannya secara online. Begini caranya:
1. Disnaker membuka pengaduan online melalui situsnya
Pihak Disnaker secara rutin melihat laporan pengaduan secara online. Pengaduan-pengaduan tersebut terkait cuti, jam kerja dan item lainnya. Termasuk juga tentang pengupahan. Jika ada temuan perusahaan yang melanggar, maka ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
“Ada riksa (Pemeriksaan) satu kalau ditemukan kami berikan peringatan, katakanlah 30 hari ini, harus dipenuhi. Ada riksa dua sampai ke tindak pidana juga ada,” jelas Ngurah Arda tak lama ini.
Setelah menjalani pemeriksaan pertama dan kedua, pihak yang diduga melanggar akan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh pengawas. Kemudian diajukan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Ngerei Sipil).