Cabuli Remaja, Kakak Adik di Buleleng Terancam 15 Tahun Dipenjara
Hati-hati dalam bertindak ya semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Kakak beradik, Kadek D (20) dan adiknya, Kadek A (18), diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial GKA (16).
Kejadian tersebut dilakukan di rumah pelaku di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 13 November 2022 lalu.
Baca Juga: Pelajar Sekolah Dasar di Buleleng Meninggal Terbawa Arus Got
1. Orangtua korban curiga tanda merah di leher anaknya
Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, pada Selasa (22/11/2022), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua korban melihat tanda merah di leher anaknya, GKA, saat pulang ke rumah. Setelah bertanya pada anaknya, akhirnya diperoleh keterangan bahwa kedua terduga pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap GKA.
“Orangtua korban akhirnya menanyakan keadaan tersebut, sehingga korban menjelaskan bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku,” jelasnya pada Selasa (22/11/2022).