TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cabuli Remaja, Kakak Adik di Buleleng Terancam 15 Tahun Dipenjara

Hati-hati dalam bertindak ya semeton

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Buleleng, IDN Times – Kakak beradik, Kadek D (20) dan adiknya, Kadek A (18), diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial GKA (16).

Kejadian tersebut dilakukan di rumah pelaku di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 13 November 2022 lalu.

Baca Juga: Pelajar Sekolah Dasar di Buleleng Meninggal Terbawa Arus Got

1. Orangtua korban curiga tanda merah di leher anaknya

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, pada Selasa (22/11/2022), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan orangtua korban melihat tanda merah di leher anaknya, GKA, saat pulang ke rumah. Setelah bertanya pada anaknya, akhirnya diperoleh keterangan bahwa kedua terduga pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap GKA.

“Orangtua korban akhirnya menanyakan keadaan tersebut, sehingga korban menjelaskan bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku,” jelasnya pada Selasa (22/11/2022).

2. Korban dan seorang pelaku menjalin hubungan pacaran

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Diketahui bahwa korban dan Kadek D menjalin hubungan pacaran. Pada 13 November 2022, keduanya bertemu di tempat sekolah korban. Kadek kemudian membawa korban ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, Kadek D merayu korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar. Pelaku kemudian mencabuli korban. Kadek D lalu disuruh berjualan oleh orangtuanya. Sementara korban berada sendirian di rumah terduga pelaku.

Di rumah tersebut juga ada adik Kadek D, yang kemudian kembali merayu korban dan melakukan perbuatan cabul kepada pacar kakaknya. 

Berita Terkini Lainnya