Berpotensi Sumber Korupsi, KPK Ingatkan Bali Serius Kelola Aset Daerah
Potensi kerugian negara besar apabila tidak akuntabel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengingatkan peran penting kepala daerah untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayahnya, termasuk melalui pengelolaan aset milik pemerintah daerah (Pemda). Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh stakeholder terkait di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (4/10/2021) lalu.
Dalam pertemuan itu Alexander Marwata menyinggung soal tata kelola aset milik pemerintah daerah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di daerah. Menurutnya manajemen aset daerah menjadi fokus pencegahan korupsi mengingat besarnya potensi kerugian negara apabila aset-aset tersebut tidak dikelola secara akuntabel.
“Terkait manajemen aset, salah satu yang KPK lakukan adalah mendorong sertifikasi aset, baik di Pemda maupun di BUMN. Tanah Pemda rata-rata di dalam kota dan kalau itu tidak kita kelola dengan baik, potensi kehilangannya luar biasa,” ujarnya.
Baca Juga: Pariwisata Buka 14 Oktober, Ini Daftar Negara yang Bisa Masuk ke Bali
1. Kanwil BPN Provinsi Bali sebut sudah menerbitkan 2.626 sertifikat
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, pada tahun 2021 pihaknya telah menerbitkan sertifikat sebanyak 2.626 bidang. Berikut detail sertifikat yang sudah diterbitkan:
- 162 sertifikat atas nama Perusahaan Listrik Negara (PLN)
- 189 sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Bali
- 2.275 sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Bali
Dalam acara tersebut, BPN Provinsi Bali juga kembali menyerahkan sebanyak 1.760 sertifikat. Terdiri dari 21 sertifikat tanah PLN, 51 sertifikat aset Pemprov, dan 1.688 sertifikat aset pemkab/pemkot. Sebelumnya, telah diserahkan sebanyak 866 sertifikat.