TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14 Pengedar Narkoba Ditangkap di Denpasar, Simpan Sabu di Badan

Mereka ngaku diberi upah Rp50 ribu sekali tempel

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar awal Januari 2023. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 14 tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar. Penangkapan mereka dari 10 kasus narkoba dengan barang bukti ratusan gram sabu.

Para tersangka ini diamankan sejak tanggal 1 hingga 17 Januari 2023. Mereka digiring menggunakan rompi oranye dan diborgol pada kedua tangan dan kakinya, pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Kasus Reklamasi Pantai Melasti Macet 6 Bulan, Polda Bali: Sebentar Lagi

1. Desa Adat Kota Denpasar membuat pararem narkotika

Tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar awal Januari 2023. (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengaku ingin menunjukkan komitmennya kepada masyarakat wilayah hukum Kota Denpasar dalam hal pemberantasan narkotika. Polresta Denpasar menggandeng Sipandu Beradat berupaya untuk mencegah peredaran narkoba.

"Kami tetap berkomitmen memerangi narkoba, apapun itu bentuknya. Siapapun dan di manapun tetap menjadi prioritas kami untuk berperang mengungkap, menangkap, membersihkan, dan mencegah peredaran narkoba secara ilegal,” jelas Kapolresta.

Senada, Ketua Majelis Desa Adat Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, menyampaikan telah membuat suatu aturan atau pararem narkotika. Dalam peraturan itu disebutkan sanksi yang diberikan kepada masyarakat adat Kota Denpasar.

“Kami pandang sangat penting hal ini,” ungkapnya.

2. Para tersangka merupakan pemakai dan pengedar

Barang bukti tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar awal Januari 2023. (IDN Times/Ayu Afria)

Pengungkapan selama 17 hari pertama di tahun 2023 diperkirakan menyelamatkan 15 ribu jiwa generasi muda. Para tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan pemakai dengan jumlah yang seimbang.

Tersangka menyimpan sabu di badannya dan rata-rata barang bukti narkotika lainnya ditemukan saat pengembangan di tempat tinggal pelaku.

"Dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel,” ungkap Kombes Yugo.

Berita Terkini Lainnya