14 Pengedar Narkoba Ditangkap di Denpasar, Simpan Sabu di Badan
Mereka ngaku diberi upah Rp50 ribu sekali tempel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Sebanyak 14 tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar. Penangkapan mereka dari 10 kasus narkoba dengan barang bukti ratusan gram sabu.
Para tersangka ini diamankan sejak tanggal 1 hingga 17 Januari 2023. Mereka digiring menggunakan rompi oranye dan diborgol pada kedua tangan dan kakinya, pada Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Kasus Reklamasi Pantai Melasti Macet 6 Bulan, Polda Bali: Sebentar Lagi
1. Desa Adat Kota Denpasar membuat pararem narkotika
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengaku ingin menunjukkan komitmennya kepada masyarakat wilayah hukum Kota Denpasar dalam hal pemberantasan narkotika. Polresta Denpasar menggandeng Sipandu Beradat berupaya untuk mencegah peredaran narkoba.
"Kami tetap berkomitmen memerangi narkoba, apapun itu bentuknya. Siapapun dan di manapun tetap menjadi prioritas kami untuk berperang mengungkap, menangkap, membersihkan, dan mencegah peredaran narkoba secara ilegal,” jelas Kapolresta.
Senada, Ketua Majelis Desa Adat Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, menyampaikan telah membuat suatu aturan atau pararem narkotika. Dalam peraturan itu disebutkan sanksi yang diberikan kepada masyarakat adat Kota Denpasar.
“Kami pandang sangat penting hal ini,” ungkapnya.