Detik-detik Menuju Pelegalan Arak Bali, Bea Cukai Bantu Memfasilitasi
Arak Sopi dari NTT sudah difasilitasi lebih dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Potensi arak Bali sebagai bentuk kearifan lokal diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Bali. Khususnya bagi petani arak di daerah Kabupaten Singaraja dan Karangasem.
Minuman fermentasi beralkohol asli Bali ini awalnya disajikan hanya dalam acara budaya dan adat. Namun perkembangan saat ini justru banyak disalahgunakan oleh penggunanya. Sehingga untuk meminimalisir penyalahgunaan ini, Pemerintah Provinsi Bali berencana melegalkan arak.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Sulaiman, menjelaskan akan memfasilitasi petani MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tradisional dengan menggandeng pemerintah setempat. Upaya serupa juga telah dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk arak jenis Sopi dan Moke di Maumere, NTT.
“Alasan kami bersinergi dengan Pemprov Bali adalah meningkatkan kesejahteraan petani arak. Tingginya konsumsi minuman beralkohol di Bali masih didominasi oleh minuman beralkohol asal impor,” ungkap Sulaiman, Selasa (27/11).
Baca Juga: Gubernur Bali Koster Minta Arak Bali Dilegalkan: Bir Saja Dipasarkan
1. Pihak Bea Cukai Bali-Nusra akan memfasilitasi produksi arak tradisional dengan skema Orang Tua Asuh
Sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni memfasilitasi perdagangan dan Industri, dalam hal produksi arak Bali, Sulaiman akan menggunakan skema Orang Tua Asuh.
Dalam skema ini, petani yang selama ini membuat bahan baku arak Bali akan dikumpulkan dalam suatu wadah Koperasi Subak atau Desa Arak. Koperasi inilah yang akan berperan untuk mengumpulkan bahan baku arak dari petani-petani lokal.
Selanjutnya Koperasi Subak Arak ini akan menyalurkan bahan baku ke pabrik, yang mempunyai izin operasi untuk pengolahan dan pengemasan lebih lanjut. Sehingga Arak Bali yang telah diproduksi oleh pabrik tersebut akan mencantumkan Pita Cukai, dan siap untuk dipasarkan dengan standar kualitas serta mutu yang baik.
“Pabrik yang kami maksud adalah pabrik yang telah berizin dan memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai),” jelas Sulaiman.
Baca Juga: 4 Fakta Pertanian di Bali Bisa Jadi Primadona Selain Pariwisata