TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Detik-detik Menuju Pelegalan Arak Bali, Bea Cukai Bantu Memfasilitasi

Arak Sopi dari NTT sudah difasilitasi lebih dulu

Ilustrasi minuman beralkohol. (Pixabay.com/webandi)

Badung, IDN Times – Potensi arak Bali sebagai bentuk kearifan lokal diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Bali. Khususnya bagi petani arak di daerah Kabupaten Singaraja dan Karangasem.

Minuman fermentasi beralkohol asli Bali ini awalnya disajikan hanya dalam acara budaya dan adat. Namun perkembangan saat ini justru banyak disalahgunakan oleh penggunanya. Sehingga untuk meminimalisir penyalahgunaan ini, Pemerintah Provinsi Bali berencana melegalkan arak.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Sulaiman, menjelaskan akan memfasilitasi petani MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tradisional dengan menggandeng pemerintah setempat. Upaya serupa juga telah dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk arak jenis Sopi dan Moke di Maumere, NTT.

“Alasan kami bersinergi dengan Pemprov Bali adalah meningkatkan kesejahteraan petani arak. Tingginya konsumsi minuman beralkohol di Bali masih didominasi oleh minuman beralkohol asal impor,” ungkap Sulaiman, Selasa (27/11).

Baca Juga: Gubernur Bali Koster Minta Arak Bali Dilegalkan: Bir Saja Dipasarkan

1. Pihak Bea Cukai Bali-Nusra akan memfasilitasi produksi arak tradisional dengan skema Orang Tua Asuh

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Sulaiman. (IDN Times/Ayu Afria)

Sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni memfasilitasi perdagangan dan Industri, dalam hal produksi arak Bali, Sulaiman akan menggunakan skema Orang Tua Asuh.

Dalam skema ini, petani yang selama ini membuat bahan baku arak Bali akan dikumpulkan dalam suatu wadah Koperasi Subak atau Desa Arak. Koperasi inilah yang akan berperan untuk mengumpulkan bahan baku arak dari petani-petani lokal.

Selanjutnya Koperasi Subak Arak ini akan menyalurkan bahan baku ke pabrik, yang mempunyai izin operasi untuk pengolahan dan pengemasan lebih lanjut. Sehingga Arak Bali yang telah diproduksi oleh pabrik tersebut akan mencantumkan Pita Cukai, dan siap untuk dipasarkan dengan standar kualitas serta mutu yang baik.

“Pabrik yang kami maksud adalah pabrik yang telah berizin dan memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai),” jelas Sulaiman.

2. Petani arak langsung menjual ke pabrik

IDN Times/Ayu Afria

Wacana skema kedua adalah petani arak yang langsung menjual dan menyuplai bahan baku arak ke pabrik. Tujuannya agar petani arak bisa bekerja sama dengan pabrik, sehingga tahu pintu untuk menjualnya.

“Jadi sudah tidak lagi menjual secara sembunyi-sembunyi tapi menjual ke pabrik. Pabrik inilah yang mengolah dan mengemas arak dari petani itu,” tuturnya.

3. Ratusan petani arak tersebar di Karangasem dan Buleleng

Dok.IDN Times/Istimewa

Menurut Sulaiman, Bali menjadi Provinsi nomor satu di Indonesia yang mengonsumsi Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan angka mencapai lebih dari 50 persen, baik minuman beralkohol impor maupun arak tradisional Bali. Tercatat sebanyak 900 sampai 1000 petani arak Bali berkecimpung dalam bisnis MMEA ini di wilayah Kabupaten Karangasem.

“Potensi ini sangat besar. Jadi kami harus memperhatikan ini. Terkait dengan memfasilitasi usahanya. Kandungan alkohol arak Bali sendiri 15 sampai 40 persen. Berapa yang harus terkena pungutan cukai, saya kira sudah bisa menghitung,” jelasnya.

Sulaiman menjelaskan, berdasarkan pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, tidak semua minuman beralkhohol dipungut cukai. Termasuk Arak Bali. Dalam hal ini, pembuatan arak yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) secara tradisional tidak lebih dari 25 liter per hari. Kemudian semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran.

4. Daftar tarif cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol:

Pita cukai roko palsu yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus. (IDN Times/Dok.Istimewa)

Lalu bagaimana pembagian tarif cukai MMEA tersebut? Sulaiman menjabarkannya sebagai berikut:

MMEA impor

  • Golongan A dengan kadar alkohol 0 hingga lima persen, tarif cukainya Rp15 ribu per liter
  • Golongan B kadar alkohol lima hingga 20 persen, tarif cukainya Rp44 ribu per liter
  • Golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen Rp139 ribu per liter.

MMEA produk lokal

  • Golongan A dikenai tarif Rp15 ribu per liter
  • Golongan B Rp33 ribu per liter
  • Golongan C Rp80 ribu per liter.

Baca Juga: 4 Fakta Pertanian di Bali Bisa Jadi Primadona Selain Pariwisata

Berita Terkini Lainnya