TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Turis Asing di Bali Overstay, Paling Dominan Warga Rusia

Mereka sudah dideportasi dari Bali

Ilustrasi warga negara asing dideportasi Bandara (Dok.IDN Times/Humas Kanwil Kemenkumham)

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali mengumumkan berdasarkan catatan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) selama periode Januari-November 2022, ada sebanyak 466 tindakan dan 3 kasus projustisia. Jumlah TAK ini dilaporkan menurun dibandingkan tahun 2021, yakni sebanyak 580 TAK. Sedangkan projustisia naik satu kasus dari tahun 2021 lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa dominasi pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Adalah overstay atau pelanggaran izin tinggal keimigrasian, yakni tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Baca Juga: Polisi Buru Pembunuh Perempuan di Denpasar, Korban Dijerat Pakai Kabel

1. Banyak WNA Rusia dideportasi selama 2022

Lima orang WNA Moldova telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (20/12/2022). (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Anggiat mengungkapkan ada beberapa jenis TAK sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dijelaskan bahwa TAK adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan. Jenis TAK sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 di antaranya:

  • Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
  • Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
  • Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
  • Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
  • Pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia

Anggiat juga mengungkapkan, pada tahun 2022, dominasi pelanggaran yang dilakukan WNA adalah overstay di wilayah Indonesia. Adapun TAK deportasi terbanyak dilakukan kepada warga Rusia.

“Tahun 2022, warga negara Rusia paling mendominasi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian,” ungkapnya.

Beberapa faktor penyebab para WNA melanggar aturan di Indonesia di antaranya faktor ketidaktahuan terhadap peraturan Perundang-undangan Keimigrasian di Indonesia. Selain itu juga faktor kondisi dan situasi di luar kemampuan WNA tersebut sehingga banyak yang izin tinggalnya melebihi batas masa berlakunya sehingga overstay.

2. Lakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait

Lima orang WNA Moldova telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (20/12/2022). (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Apakah ke depannya ada upaya Kanwilkumham Bali mengantisipasi sehingga kecil kemungkinan terjadi pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali?

Pihak Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait keberadaan orang asing dengan mengundang perusahaan yang mempekerjakan orang asing, perkawinan campur, dan unsur-usur terkait. Selain itu juga mengomunikasikan hal tersebut dengan pihak konsulat negara masing-masing.

“Koordinasi dengan konsulat tetap dilakukan dan dilaporkan apabila ada warga negaranya yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” jelas Anggiat. 

Berita Terkini Lainnya