Banyak Turis Asing di Bali Overstay, Paling Dominan Warga Rusia
Mereka sudah dideportasi dari Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali mengumumkan berdasarkan catatan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) selama periode Januari-November 2022, ada sebanyak 466 tindakan dan 3 kasus projustisia. Jumlah TAK ini dilaporkan menurun dibandingkan tahun 2021, yakni sebanyak 580 TAK. Sedangkan projustisia naik satu kasus dari tahun 2021 lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa dominasi pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Adalah overstay atau pelanggaran izin tinggal keimigrasian, yakni tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.
Baca Juga: Polisi Buru Pembunuh Perempuan di Denpasar, Korban Dijerat Pakai Kabel
1. Banyak WNA Rusia dideportasi selama 2022
Anggiat mengungkapkan ada beberapa jenis TAK sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dijelaskan bahwa TAK adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan. Jenis TAK sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 di antaranya:
- Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
- Pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia
Anggiat juga mengungkapkan, pada tahun 2022, dominasi pelanggaran yang dilakukan WNA adalah overstay di wilayah Indonesia. Adapun TAK deportasi terbanyak dilakukan kepada warga Rusia.
“Tahun 2022, warga negara Rusia paling mendominasi dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian,” ungkapnya.
Beberapa faktor penyebab para WNA melanggar aturan di Indonesia di antaranya faktor ketidaktahuan terhadap peraturan Perundang-undangan Keimigrasian di Indonesia. Selain itu juga faktor kondisi dan situasi di luar kemampuan WNA tersebut sehingga banyak yang izin tinggalnya melebihi batas masa berlakunya sehingga overstay.