Bali Ditetapkan Jadi Pilot Project Intellectual Property
Bali dinilai sangat kuat dengan kebudayaannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gianyar, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly, menetapkan Bali sebagai pilot project bagi Intellectual Property Tourism (IP Tourism). Hal ini disampaikan pada Selasa (14/6/2022) di Museum Puri Lukisan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Pemilihan Bali sebagai pilot project ini karena Bali dinilai kental akan budaya dan memiliki alam yang indah. Potensi ini dinilai mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Lalu apa hubungan KIK dengan pariwisata?
Baca Juga: Bedanya Hari Raya Kuningan dan Galungan di Bali
1. Masyarakat Bali telah mencatatkan ciptaannya sebanyak 1.475
Yasonna mengungkapkan bahwa hubungan IP Tourism erat dengan Kekayaan Intelektual (KI) dan pariwisata. Nilai komersial KI ini harus dipahami oleh para pemangku kepentingan dan pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).
Dalam mendukung pemahaman tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham, dan Pemerintah Daerah Bali memberikan pembekalan dan pemahaman kepada beberapa UMKM di wilayah Bali.
"Di Tahun 2022 berjalan ini, tercatat masyarakat Bali telah mencatatkan ciptaannya sebanyak 1.475 serta mendaftar merek sebanyak 678 ke DJKI Kemenkumham," terang Yasonna.
Yasonna percaya potensi kekayaan budaya khas dan eksotis menjadi keunggulan kompetitif Indonesia untuk memajukan KI. Potensi ecotourism berbasis KI di Bali terlihat dalam Festival Garam Amed, Kabupaten Karangasem.
Ada 4 surat pencatatan KIK yang sudah diserahkan, di antaranya Pengetahuan Tradisional Endek Bali dan Songket Bali, Ekspresi Budaya Tradisional Sanghyang Jarang Gading, dan Sanghyang Dedari.