TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bali Ditetapkan Jadi Pilot Project Intellectual Property

Bali dinilai sangat kuat dengan kebudayaannya

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly menetapkan Bali sebagai pilot project bagi Intellectual Property Tourism (IP Tourism). (Dok.IDN Times/istimewa))

Gianyar, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly, menetapkan Bali sebagai pilot project bagi Intellectual Property Tourism (IP Tourism). Hal ini disampaikan pada Selasa (14/6/2022) di Museum Puri Lukisan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Pemilihan Bali sebagai pilot project ini karena Bali dinilai kental akan budaya dan memiliki alam yang indah. Potensi ini dinilai mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Lalu apa hubungan KIK dengan pariwisata?

Baca Juga: Bedanya Hari Raya Kuningan dan Galungan di Bali

1. Masyarakat Bali telah mencatatkan ciptaannya sebanyak 1.475

Kain endek Bali digunakan di rumah mode Christian Dior (www.dior.com)

Yasonna mengungkapkan bahwa hubungan IP Tourism erat dengan Kekayaan Intelektual (KI) dan pariwisata. Nilai komersial KI ini harus dipahami oleh para pemangku kepentingan dan pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).

Dalam mendukung pemahaman tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham, dan Pemerintah Daerah Bali memberikan pembekalan dan pemahaman kepada beberapa UMKM di wilayah Bali.

"Di Tahun 2022 berjalan ini, tercatat masyarakat Bali telah mencatatkan ciptaannya sebanyak 1.475 serta mendaftar merek sebanyak 678 ke DJKI Kemenkumham," terang Yasonna.

Yasonna percaya potensi kekayaan budaya khas dan eksotis menjadi keunggulan kompetitif Indonesia untuk memajukan KI. Potensi ecotourism berbasis KI di Bali terlihat dalam Festival Garam Amed, Kabupaten Karangasem.

Ada 4 surat pencatatan KIK yang sudah diserahkan, di antaranya Pengetahuan Tradisional Endek Bali dan Songket Bali, Ekspresi Budaya Tradisional Sanghyang Jarang Gading, dan Sanghyang Dedari.

2. Kemenkumham Bali memprioritaskan pendataan KI

Desa Adat Tenganan

Yasonna juga menekankan dalam upaya membangun Kekayaan Intelektual (KI) yang berkaitan dengan pariwisata, diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi di Bali. Perlindungan KI ini sejalan dengan kebijakan Indonesia yang melindungi sumber daya genetika pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Potensi KI ini, ia ungkapkan, tidak hanya membawa manfaat secara ekonomi. Tetapi juga potensi ekologi kepariwisataan sosial budaya dan identitas bangsa. Kemenkumham Bali memprioritaskan pendataan KI hingga tahun 2024 mendatang.

“Kampanye kemajuan perlindungan terkait kekayaan intelektul komunal menjadi konsen dari Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya masuknya kekayaan intelektual komunal dalam program prioritas nasional tahun 2020 hingga saat ini, dan terus tahun 2024,” jelasnya.

Adapun tujuan program prioritas nasional ini di antaranya memperkuat keeratan kebudayaan serta kepemilikan kekayaan intelektual komunal Indonesia. Selain itu juga untuk memperkuat data base perlindungan hukum kekayaan komunal Indonesia dan mencegah terjadinya pemanfaatan kekayaan intelektual komunal. 

Berita Terkini Lainnya