Bali Ditetapkan Jadi Pilot Project Intellectual Property

Bali dinilai sangat kuat dengan kebudayaannya

Gianyar, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly, menetapkan Bali sebagai pilot project bagi Intellectual Property Tourism (IP Tourism). Hal ini disampaikan pada Selasa (14/6/2022) di Museum Puri Lukisan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Pemilihan Bali sebagai pilot project ini karena Bali dinilai kental akan budaya dan memiliki alam yang indah. Potensi ini dinilai mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Lalu apa hubungan KIK dengan pariwisata?

Baca Juga: Bedanya Hari Raya Kuningan dan Galungan di Bali

1. Masyarakat Bali telah mencatatkan ciptaannya sebanyak 1.475

Bali Ditetapkan Jadi Pilot Project Intellectual PropertyKain endek Bali digunakan di rumah mode Christian Dior (www.dior.com)

Yasonna mengungkapkan bahwa hubungan IP Tourism erat dengan Kekayaan Intelektual (KI) dan pariwisata. Nilai komersial KI ini harus dipahami oleh para pemangku kepentingan dan pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).

Dalam mendukung pemahaman tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham, dan Pemerintah Daerah Bali memberikan pembekalan dan pemahaman kepada beberapa UMKM di wilayah Bali.

"Di Tahun 2022 berjalan ini, tercatat masyarakat Bali telah mencatatkan ciptaannya sebanyak 1.475 serta mendaftar merek sebanyak 678 ke DJKI Kemenkumham," terang Yasonna.

Yasonna percaya potensi kekayaan budaya khas dan eksotis menjadi keunggulan kompetitif Indonesia untuk memajukan KI. Potensi ecotourism berbasis KI di Bali terlihat dalam Festival Garam Amed, Kabupaten Karangasem.

Ada 4 surat pencatatan KIK yang sudah diserahkan, di antaranya Pengetahuan Tradisional Endek Bali dan Songket Bali, Ekspresi Budaya Tradisional Sanghyang Jarang Gading, dan Sanghyang Dedari.

2. Kemenkumham Bali memprioritaskan pendataan KI

Bali Ditetapkan Jadi Pilot Project Intellectual PropertyDesa Adat Tenganan

Yasonna juga menekankan dalam upaya membangun Kekayaan Intelektual (KI) yang berkaitan dengan pariwisata, diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi di Bali. Perlindungan KI ini sejalan dengan kebijakan Indonesia yang melindungi sumber daya genetika pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Potensi KI ini, ia ungkapkan, tidak hanya membawa manfaat secara ekonomi. Tetapi juga potensi ekologi kepariwisataan sosial budaya dan identitas bangsa. Kemenkumham Bali memprioritaskan pendataan KI hingga tahun 2024 mendatang.

“Kampanye kemajuan perlindungan terkait kekayaan intelektul komunal menjadi konsen dari Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya masuknya kekayaan intelektual komunal dalam program prioritas nasional tahun 2020 hingga saat ini, dan terus tahun 2024,” jelasnya.

Adapun tujuan program prioritas nasional ini di antaranya memperkuat keeratan kebudayaan serta kepemilikan kekayaan intelektual komunal Indonesia. Selain itu juga untuk memperkuat data base perlindungan hukum kekayaan komunal Indonesia dan mencegah terjadinya pemanfaatan kekayaan intelektual komunal. 

3. Pendaftaran KI di Bali difasilitasi melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali

Bali Ditetapkan Jadi Pilot Project Intellectual PropertyIDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, menyampaikan bahwa kegiatan IP Tourism, dan Mobile IP Clinic ini merupakan agenda kedua kalinya. Sebelumnya telah dilaksanakan penyerahan sertifikat dan surat pencatatan KI pada 16 Januari 2022 lalu di Art Center, Denpasar. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil kegiatan intelektual, baik hak cipta, kreasi, maupun inovasi masyarakat Bali.

Pendaftaran KI di Bali difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali bersama Kemenkumham Bali, sentral KI yang ada di kabupaten/kota, sentral KI yang dikelola perguruan tinggi di Bali. Serta para pelaku usaha UKM dan IKM.

“Pada tahun 2019-2022 telah terbit 207 sertifikat. Terdiri dari KI kepemilikan komunal 28 sertifikat. Terdiri dari 19 sertifikat ekspresi budaya tradisional, 6 sertifikat indikasi geografis, dan 1 sertifikat pengetahuan tradisional. Dan KI kepemilikan personal sebanyak 179 sertifikat. Berupa hak cipta 132 sertifikat, hak paten 2 sertifikat, hak merek 45 sertifikat,” jelas Cok Ace.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, juga meraih penghargaan sebagai Pelopor Project Intellectual Property & IP Tourism sebagai Booster Kreativitas dan Inovasi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bali. Ia berharap hal ini dapat menjemput potensi-potensi KI di daerah dan mendorong melalui pengembangan agen diseminasi KI serta peningkatan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya