TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bali Bantah Disebut Lambat Cairkan Insentif COVID-19 untuk Nakes

Mendagri Tito Karnavian memberi teguran tertulis

Antara/Destyan Sujarwoko/Republika.co.id

Denpasar, IDN Times – Provinsi Bali menjadi salah satu daerah yang disentil oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait dengan lambatnya pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19. Hal tersebut disampaikannya pada siaran pers virtual, Sabtu (17/7/2021) lalu.

Menanggapi teguran pusat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, kemudian memberikan jawaban kepada awak media melalui rilis tertulisnya pada Senin (19/7/2021). Bali menepis teguran pusat terkait lambatnya pencairan nakes tersebut.  

Baca Juga: Stok Oksigen Cair RSUD Tabanan Habis, Sementara Dialihkan ke Tabung 

Baca Juga: Warga di Tabanan Pasang Kantung Plastik Depan Rumah biar Dapat Sembako

1. Realisasi insentif nakes di Bali disebut sudah mencapai Rp22,8 miliar

Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020) (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Menurut Dewa Indra, hingga bulan Juni 2021 lalu, Provinsi Bali telah merealisaikan lebih dari Rp22,8 miliar (48,60 persen) untuk insentif nakes, dari jumlah anggaran keseluruhan sebesar Rp47.017.500.000. Menurutnya, apabila mengacu pada realisasi tersebut, seharusnya Provinsi Bali tidak masuk dalam surat teguran Mendagri.

“Hal yang membuat Bali dapat teguran dari surat tersebut adalah disebutkan Bali belum melakukan pencairan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan COVID-19. Namun saya tegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sudah merealisasikan dana pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021,” jelasnya.

2. Bali sudah melakukan pelaporan ke dua kementerian terkait

IDN Times/Irma Yudistirani

Pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021 tersebut, ia ungkapkan, telah dilaporkan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri pada 7 Juli 2021 lalu.

Sejak menerima kabar teguran tersebut, pada Minggu (18/7/2021) malam, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah perihal realisasi pencairan insentif nakes tersebut.

“Setelah dicek, ternyata data yang digunakan masih data lama yang belum diupdate per Juli 2021. Padahal hingga Juni 2021 Provinsi Bali sudah melakukan pembayaran. Sedangkan untuk bulan Juli, tentunya masih berjalan,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya