Jelang Idul Adha, Balai Karantina Pertanian Denpasar Mitigasi PMK
Semoga tidak terjadi di Bali ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Menjelang perayaan Idul Adha pada Juli 2022 mendatang, Balai Karantina Pertanian Denpasar melakukan mitigasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Bali.
Upaya mitigasi tersebut dilakukan dengan memperketat pengawasan lalu lintas hewan HRP dari Bali.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pembunuhan di Denpasar Ditangkap, Satu Masih Buron
1. Penerapan karantina HRP dengan ketat selama 2 minggu
Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara, mengatakan lalu lintas Hewan Rentan PMK atau HRP seperti sapi, kambing, babi, kerbau, ataupun hewan berkuku belah lainnya melalui darat bisa disertifikasi pejabat karantina, namun dengan persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut adalah adanya masa karantina yang ketat selama 14 hari sebelum pengeluaran. Karantina tersebut disertai dengan memastikan bahwa ternak tidak bergejala PMK.