TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Idul Adha, Balai Karantina Pertanian Denpasar Mitigasi PMK

Semoga tidak terjadi di Bali ya

Pengiriman HRP dari Bali menuju luar Bali. (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Menjelang perayaan Idul Adha pada Juli 2022 mendatang, Balai Karantina Pertanian Denpasar melakukan mitigasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Bali.

Upaya mitigasi tersebut dilakukan dengan memperketat pengawasan lalu lintas hewan HRP dari Bali.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pembunuhan di Denpasar Ditangkap, Satu Masih Buron

1. Penerapan karantina HRP dengan ketat selama 2 minggu

Pengiriman HRP dari Bali menuju luar Bali. (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara, mengatakan lalu lintas Hewan Rentan PMK atau HRP seperti sapi, kambing, babi, kerbau, ataupun hewan berkuku belah lainnya melalui darat bisa disertifikasi pejabat karantina, namun dengan persyaratan. 

Adapun persyaratan tersebut adalah adanya masa karantina yang ketat selama 14 hari sebelum pengeluaran. Karantina tersebut disertai dengan memastikan bahwa ternak tidak bergejala PMK.

2. Hewan yang dikirim dipastikan bukan untuk pembibitan

Pengiriman HRP dari Bali menuju luar Bali. (Dok.IDN Times/istimewa)

Selanjutnya, hewan yang dikirim dipastikan hanya untuk tujuan dipotong, bukan untuk pembibitan. Khususnya untuk babi, wajib langsung masuk ke rumah potong hewan (RPH) daerah tujuan, dan tidak singgah atau transit di daerah wabah ataupun tertular. Selain itu, harus diterapkan biosekuriti yang ketat terhadap hewan yang ke luar maupun alat angkut hewan yang masuk ke Bali.

“Mitigasi penyebaran PMK menjadi perhatian serius jajaran Karantina Pertanian Denpasar sebagai upaya meminimalisir risiko dan dampak yang mungkin terjadi,” ungkap Terunanegara, pada Kamis (2/6/2022) sore.

Berita Terkini Lainnya