Alasan Anak Pelaku Kekerasan Seksual di Buleleng Tak Ditahan
Belajar dari kasus siswi SMP korban kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Masih ingat kasus kekerasan seksual yang dialami oleh siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng? Remaja perempuan usia 14 tahun ini menjadi korban kekerasan seksual dua orang remaja laki-laki yang berusia 16 tahun.
Kasubag Humas Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, pada Rabu (9/2/2022) kemarin, mengungkapkan kedua remaja laki-laki tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak ditahan. Mengapa demikian? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Siswi di Buleleng Dicekoki Arak dan Jadi Korban Kekerasan Seksual
1. Tersangka tidak dilakukan penahanan
Sumarjaya mengungkapkan, kekerasan seksual ini dilaporkan Minggu (16/1/2022) lalu. Pihak kepolisian menetapkan kedua remaja laki-laki tersebut sebagai tersangka dua minggu setelah laporan diterima. Mereka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 Ayat 1
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Pasal 76E
Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Untuk terduga pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak,” ungkapnya.
Baca Juga: Turis Amerika Jatuh dari Lantai 6 Hotel di Kuta Utara