Alasan Anak Anggota DPRD Bali Ditetapkan Sebagai Pemakai Narkoba
Polda Bali sebut tidak ditemukan barang bukti lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Terduga pelaku tindak pidana narkoba, berinisial WKK, yang merupakan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali ditetapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sebagai pengguna narkoba jenis ganja.
Sebelumnya, diungkapkan bahwa saat yang bersangkutan diamankan, disita barang bukti ganja sebanyak 204 gram. Apa alasan Polda Bali atas penetapan status pengguna tersebut?
Baca Juga: Polda Bali Dalami Keterangan Anak Anggota Dewan Soal Kepemilikan Ganja
1. Dari barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan sudah memakai beberapa gram
Kabidhumas Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada Selasa (12/7/2022), menyampaikan bahwa barang bukti kasus ini yakni 204 gram ganja. Jumlah tersebut adalah sisa dari ganja yang telah digunakan WKK secara periodik.
“Sebelumnya jumlahnya hampir 300 gram. Tapi karena dipakai secara periodik, sehingga yang ditemukan saat itu 204 gram. Dia secara periodik menggunakan,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai pemakai, petugas saat ini melakukan pengembangan terhadap sumber ganja tersebut, yang diakui dibeli WKK di Bali.