Alasan Anak Anggota DPRD Bali Ditetapkan Sebagai Pemakai Narkoba

Polda Bali sebut tidak ditemukan barang bukti lain

Badung, IDN Times – Terduga pelaku tindak pidana narkoba, berinisial WKK, yang merupakan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali ditetapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sebagai pengguna narkoba jenis ganja.

Sebelumnya, diungkapkan bahwa saat yang bersangkutan diamankan, disita barang bukti ganja sebanyak 204 gram. Apa alasan Polda Bali atas penetapan status pengguna tersebut?

Baca Juga: Polda Bali Dalami Keterangan Anak Anggota Dewan Soal Kepemilikan Ganja

1. Dari barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan sudah memakai beberapa gram

Alasan Anak Anggota DPRD Bali Ditetapkan Sebagai Pemakai NarkobaIlustrasi ganja (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Kabidhumas Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada Selasa (12/7/2022), menyampaikan bahwa barang bukti kasus ini yakni 204 gram ganja. Jumlah tersebut adalah sisa dari ganja yang telah digunakan WKK secara periodik.

“Sebelumnya jumlahnya hampir 300 gram. Tapi karena dipakai secara periodik, sehingga yang ditemukan saat itu 204 gram. Dia secara periodik menggunakan,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai pemakai, petugas saat ini melakukan pengembangan terhadap sumber ganja tersebut, yang diakui dibeli WKK di Bali.

2. Petugas tidak menemukan bukti pendukung pelaku mengedarkan ganja

Alasan Anak Anggota DPRD Bali Ditetapkan Sebagai Pemakai NarkobaTersangka kasus narkotika home industri di Denpasar. (dok. istimewa)

Penetapan WKK sebagai pemakai, diungkap Kombes Bayu, karena selain berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, petugas juga tidak menemukan bukti pendukung pelaku mengedarkan ganja. Bukti pendukung yang dimaksud adalah timbangan elektrik dan bungkus yang digunakan untuk menjual.

“Ciri-ciri seorang kalau dia pengedar itu minimal itu ada timbangan elektrik yang ada di rumahnya saat ditemukan. Tapi tidak ada. Dia sebagai pemakai ya, sebagai pemakai,” ungkap Kombes Bayu.

3. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian

Alasan Anak Anggota DPRD Bali Ditetapkan Sebagai Pemakai NarkobaKabidhumas Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto. (IDN Times/Ayu Afria)

Sebelumnya, WKK ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali mengamankan WKK di seputaran Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu (9/7/2022), pukul 21.00 Wita.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan204 gram ganja. Hingga saat ini WKK masih dalam pemeriksaan Polda Bali dan kasusnya dalam pengembangan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya