Polda Bali Dalami Keterangan Anak Anggota Dewan Soal Kepemilikan Ganja

Petugas mengamankan 204 gram ganja

Badung, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial WKK. Yang bersangkutan diketahui merupakan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Bagaimana kelanjutan kasus penangkapan pada Sabtu 9 Juli 2022 lalu?

Baca Juga: Alasan Kapolresta Denpasar Terapkan Borgol Tangan dan Kaki Era Golose

1. Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan Polda Bali

Polda Bali Dalami Keterangan Anak Anggota Dewan Soal Kepemilikan GanjaPolda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Kabidhumas Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, pada Senin (11/7/2022), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh KWK. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan adanya dugaan penggunaan narkoba.

“Dilakukan penangkapan, dapatlah informasi tentang adanya penggunaan narkoba di sana. Sekarang yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,” jelasnya.

2. Terduga pelaku disebut sebagai pemakai ganja

Polda Bali Dalami Keterangan Anak Anggota Dewan Soal Kepemilikan GanjaIlustrasi ganja (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Kombes Bayu menyampaikan bahwa hingga hari ini Ditres Narkoba Polda Bali belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Asal mula ganja yang dimiliki terduga pelaku juga masih dalam proses pengembangan. Namun informasi awal, yang bersangkutan disebut sebagai pemakai.

“Masih diproses (belum tersangka). Masih dalam pemeriksaan, sebagai pemakai,” ungkapnya.

3. Diperkirakan barang bukti ganja seberat 204 gram

Polda Bali Dalami Keterangan Anak Anggota Dewan Soal Kepemilikan GanjaIlustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anak anggota DPRD Provinsi Bali ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Terduga pelaku ditangkap anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di seputaran Padangsambian, Denpasar Barat, pada Sabtu (9/7/2022), pukul 21.00 Wita. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 204 gram ganja.

“Barang bukti ganja 204 gram,” ungkap Kombes Bayu.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya