TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi di Denpasar

Astaga...

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times – Empat anak laki-laki di bawah umur tertangkap mengedarkan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AB (16) pelajar SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), DB (13) remaja kejar paket A, GN (14) tamatan Sekolah Dasar (SD), dan SJ (16) tamatan SD. Bagaimana ceritanya? Berikut ini selengkapnya:

1. Petugas Sat Res Narkoba Polresta Denpasar mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi

IDN Times/Ayu Afria

Menindaklanjuti informasi peredaran narkoba di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasip menangkap keempat tersangka di lokasi, pada Senin (6/1) lalu pukul 23.30 Wita.

Namun ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Petugas baru menemukan barang bukti ketika menggeledah kamar kos, di antaranya 10 plastik klip sabu seberat 2,17 gram dan 78 butir ekstasi, yang diakuinya dapat dari Dogler.

“Menyimpan barang bukti berupa sabu di dalam kamar kos tersangka,” terang Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, Rabu (15/1).

2. Jadi kurir narkoba karena diupah Rp100 ribu setiap sekali tempel dan dapat bonus sabu

Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Sabu dan ekstasi tersebut diterima para tersangka sudah dalam bentuk paketan dalam kemasan menarik, seberat satu gram dan dua gram. Sehingga mereka tinggal mengedarkan sesuai perintah Dogler.

“Ditugaskan untuk menempel, membungkus dan ditempel-tempel ada di tiang, di pot. Nanti para penggunanya datang,” ungkap Ruddi.

Para tersangka ini merupakan kurir dan mengaku dua kali melakukan tempelan. Stelah menjalankan tugas itu, mereka mendapat upah sebesar Rp100 ribu setiap sekali tempel, dan bonus sabu untuk dikonsumsi. Dari pengakuan ke penyidik, dalam seminggu setidaknya para tersangka ini mendapatkan uang Rp1 juta per minggunya.

“Alasannya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” jelasnya.

3. Keempat tersangka tetap menajalani proses hukum dan mendapat pendampingan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Keempat tersangka dijerat asal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.

“Kena pidana juga mereka karena tuntutan di atas  lima tahun. Anak-anak tetap pendampingan,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya