Denpasar, IDN Times - Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pelaku tindak pidana pidana skimming asal Ukraina, Roman Vakal (37), Sabtu (26/10) lalu pukul 06.05 Wita. Ia ditangkap di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 56, Kuta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak bank ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Laporan itu berisi dugaan pelaku yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Jika terbukti, tindakan tersebut melanggar pasal 30 juncto pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).