Tata Cara Biar Kamu Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2019

Gak nyoblos, gak keren guys. Suaramu penting soalnya

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) baik untuk pemilih di dalam maupun luar negeri. Hanya nama-nama yang tercantum di DPT berhak memberi suara di Pemilihan Umum 2019.

Bagi pemilih yang ada di luar negeri, ada tiga opsi dalam memberikan hak suara. Yaitu melalui TPS (Tempat Pemungutan Suara), pos, dan Kotak Suara Keliling (KSK). Bagi kamu yang terdaftar di TPS tidak sesuai domisili di KTP, juga masih bisa memilih kok. 

KPU RI sendiri telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) Sabtu (15/12/2018) lalu. Dari hasil yang sudah didata, total pemilihnya sebanyak 192.828.520 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 96.271.476 orang dan pemilih perempuan 96.557.044 orang.

Lalu, bagaimana caranya biar masyarakat bisa menjadi pemilih dalam Pemilu 2019?

1. Syarat menjadi pemilih dalam pemilu

Tata Cara Biar Kamu Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2019ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Dilansir dari laman resmi KPU, ada tiga syarat yang wajib bagi warga negara untuk tercatat sebagai pemilih, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.

Namun ada juga warga negara yang tidak memiliki hak pilih karena kondisi tertentu. KPU mengatur bahwa larangan memilih diberikan kepada mereka yang memiliki gangguan jiwa atau mental, seseorang yang sedang dicabut hak pilihnya-- berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta Anggota TNI/Polri.

2. Mekanisme warga negara hingga terdaftar sebagai pemilih

Tata Cara Biar Kamu Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2019ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sebelum akhirnya seseorang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, ada beberapa mekanisme yang dijalankan. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mencocokkan dan meneliti untuk pemutakhiran data para pemilih yang terdaftar.

Kemudian hasil pencocokan dan penelitian (coklit) tersebut akan disusun oleh petugas dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jika ada masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPS, maka mereka bisa  melaporkan ke petugas disetempat.

3. Cara untuk mengetahui jika seseorang telah terdaftar sebagai pemilih

Tata Cara Biar Kamu Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2019IDN Times/Margith Damanik

Jika pemilih masih ragu untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar atau belum, bisa melakukan beberapa cara berikut:

  1. Pemilih mengecek langsung dari DPS yang dipasang di papan pengumuman di kelurahan/RT/RW
  2. Pemilih bisa mengecek langsung di DPS online
  3. Terakhir, pemilih bisa mengecek namanya melalui SMS.

Bagaimana jika nama kamu belum terdaftar? Tenang saja. Jika merasa belum terdaftar, kamu segera melapor ke kelurahan terdekat. 

Bahkan jika menjelang hari H belum juga terdaftar, kamu bisa langsung datang ke TPS dengan membawa e-KTP. 

Bagaimana jika kamu belum memiliki e-KTP? Bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat kok.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya