Denpasar, IDN Times - Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali menyampaikan catatan dari Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025. Sejak dibuka pada 17 Maret 2025 lalu, ada 136 korban yang tercatat.
Pada konferensi pers yang berlangsung di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, bahwa dari 136 korban, ada 75 korban pekerja di Kabupaten Badung telah mendapatkan THR. Namun, catatan LBH Bali bahwa dari 75 korban itu, ada yang THR-nya dipotong. Ada juga korban yang THR-nya hanya dibayarkan sebanyak Rp500 ribu.