Tabanan, IDN Times- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tabanan mengusulkan 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merupakan umat Nasrani untuk mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Natal. Hasilnya, WBP yang diusulkan ini memperoleh remisi 15 hari hingga 20 hari. Dari 10 yang diajukan, 9 napi sudah mendapatkan SK.
Pengajuan remisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
