Denpasar, IDN Times – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar menggagalkan peredaran 658.840 batang rokok ilegal. Dalam penindakan ini, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno mengatakan penindakan tersebut dilaksanakan pada pada 17 Mei 2024 pukul 19.30 Wita. Bermula ketika petugas mendapat laporan masyarakat di wilayah Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara.
“Dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan pembongkaran rokok ilegal,” ungkapnya pada Jumat (24/5/2024).
