Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

658 Ribu Rokok Ilegal di Denpasar Disita Bea Cukai

658 Ribu Rokok Ilegal di Denpasar Disita Bea Cukai
Penindakan rokok ilegal di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)
Share Article

Denpasar, IDN Times – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar menggagalkan peredaran 658.840 batang rokok ilegal. Dalam penindakan ini, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno mengatakan penindakan tersebut dilaksanakan pada pada 17 Mei 2024 pukul 19.30 Wita. Bermula ketika petugas mendapat laporan masyarakat di wilayah Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara.

“Dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan pembongkaran rokok ilegal,” ungkapnya pada Jumat (24/5/2024).

1.Pelaku terancam 5 tahun penjara, dan denda 10 kali nilai cukai

Penindakan rokok ilegal di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)
Penindakan rokok ilegal di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Lebih lanjut Puguh Wiyatno menjelaskan, dalam kasus ini 1 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial HMS. Dari hasil pemeriksaan sementara, HMS merupakan sopir yang mengangkut ribuan batang rokok ilegal.

"Unit penindakan menemukan HMS dan mobil yang diduga mengangkut rokok ilegal di lokasi,” terangnya. Peran lain HMS saat ini juga masih dalam penyelidikan," kata Puguh. 

Saat ditangkap, HMS membawa 229.800 batang rokok, tanpa dilekati pita cukai dari kendaraan yang dia bawa.

Aparat pun menjerat tersangka HMS dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2.Pelaku menyewa kamar kos yang difungsikan sebagai gudang

Penindakan rokok ilegal di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)
Penindakan rokok ilegal di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Petugas juga menggeledah rumah kos-kosan di Jalan Himalaya Desa Pemecutan Kaja. Tersangka menjadikan kosan itu sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai. 

Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menyita tumpukan batang rokok yang juga tanpa pita cukai. Di gudang itu, petugas menyita total 429.040 batang rokok ilegal

“Mobil beserta sopir dan rokok ilegal yang dimuat kami bawa ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk pemeriksaan,” ucapnya.

3.Kerugian negara mencapai setengah miliar rupiah

Ilustrasi penjara (pixabay.com)
Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Total jumlah rokok ilegal yang disita dalam kasus ini sebanyak 658.840 batang. Rokok ini terdiri dari berbagai merek dari jenis seperti Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Adapun perkiraan nilai kerugian negara akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp642.151.001,” ungkapnya.

Tersangka HMS telah menyatakan bahwa pihaknya tidak sanggup membayar denda. Oleh karena itu saat ini yang bersangkutan dalam penahanan dan akan dilanjutkan pidananya.

Share Article
Curated For You

5 Rekomendasi Warmindo di Denpasar untuk Penyelamat Tanggal Tua

24 Nov 2024, 09:22 WIBFood
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ita Lismawati F Malau
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia

Latest News Bali

See More