Badung, IDN Times - Kepolisian Resor Badung menetapkan tiga Warga Negara Asing (WNA) menjadi tersangka kasus asusila. Mereka adalah seorang perempuan asal Prancis berinisial MMJL (23), laki-laki asal Italia, NBS (24) dan laki-laki asal Prancis berinisial ERB (26).
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, mereka membuat konten asusila di salah satu satu vila yang terletak di Jalan Pantai Pantai Pererenan pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.40 Wita. Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu platform hingga tersebar di dunia maya untuk mendapatkan keuntungan.
"Dalam perkara ini kami sudah menetapkan para pelaku. Pebuatan ini dilakukan dengan modus operandi dan motif mencari keuntungan dari video dan konten porno," ungkapnya pada Selasa (17/3/2026).
