Denpasar, IDN Times – Menjelang perayaan Natal 2019 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Bali mengusulkan total ada 275 narapidana dan anak pidana untuk mendapatkan remisi khusus (RK) ke Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno, Selasa (17/12) kemarin.
“Remisi sedang kami usulkan secara online. Nanti dijawabnya secara online juga. Banyak. Kan di rutan (Rumah tahanan) hari ini masih persidangan, ada yang putus (Sidang putusan). Masak gak diusul, kan nambah terus. Sampai detik di 24 Desember nanti,” terangnya.
Sehingga untuk kepastian hasil usulan siapa yang akan mendapat remisi secara resmi, baru akan disampaikan pada 24 Desember 2019 mendatang. Usulan remisi Natal 2019 ini berdasarkan besaran perolehan dan berdasarkan tindak pidana terkait. Berikut ini penjelasannya: