Badung, IDN Times - Sebanyak 26 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Kerobokan resmi dibebaskan Sabtu malam, 2 Agustus 2025, melalui kebijakan Amnesti 2025 yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, mengatakan para warga binaan tersebut mendapatkan amnesti, dan pengajuannya dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Kerobokan.
"Dari 26 WBP yang mendapat amnesti, sebanyak 25 di antaranya kasus narkotika dengan Pasal 127 tanpa juncto dengan lama pidana variatif. Sedangkan satu sisanya mendapat amnesti karena lanjut usia dengan kasus penipuan," terangnya, Senin (4/8/2025).