Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tabanan dr Nyoman Suratmika. (Dok.IDN Times/Istimewa)
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. Nyoman Suratmika, mengatakan insentif dari pemerintah pusat tersebut hanya mencakup tenaga medis seperti dokter, perawat dan bidan. Sementara tenaga penunjang seperti tenaga laboratoium, gizi, sopir, tenaga pengangkut, sampai cleaning service tidak jadi sasaran pemberian insentif dari pemerintah pusat.
"Jadi rencananya kami akan memasukkan tenaga yang tidak tercakup pemberian insentif dari pemerintah pusat ke Provinsi Bali. Sebab Pemerintah Provinsi Bali berencana untuk memberikan insentif juga bagi tenaga yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Sedang dibuat pergubnya," ujar Suratmika beberapa waktu lalu.
Apabila ada nakes yang tidak mendapatkan insentif dari pusat maupun Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp6 miliar.
"Semua pasti dapat. Hanya sekarang bersabar. Memang terlambat tetapi pasti dapat," tegasnya.
Meski sudah disiapkan dana Rp6 miliar, menurut Suratmika, anggaran itu belum bisa dieksekusi karena menunggu tahapan dari pusat. Pencairan anggarannya harus sesuai aturan dan berjenjang.
"Kita tunggu pusat dulu. Kalau masih tidak dapat dari pusat, kita usulkan ke provinsi. Jika tidak dapat juga maka anggaran ini yang akan turun," jelas Suratmika.