Denpasar, IDN Times - Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali telah menyerahkan 21 orang kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Ariasandy mengatakan, para ABK tersebut diduga kuat menjadi korban yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Saat ini, kata Ariasandy, penyidik sedang bekerja keras untuk membuat terang perkara tersebut dengan mendalami pemilik KM AWINDO 2 A, kapal tempat para korban bekerja. Penyelidikan, kata dia, masih berlangsung secara maraton. Pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP, dan pengambilan barang milik ABK yang masih berada di Kapal AWINDO 2A.
"Mohon doa dan dukungan semua pihak agar kejahatan luar biasa terhadap rasa kemanusiaan ini bisa diselesaikan dengan baik, tuntas, objektif dan memberikan rasa adil bagi semua pihak," ungkapnya pada Kamis (4/9/2025).