Badung, IDN Times - Masyarakat Bali dibuat geram terkait dugaan diskriminasi dalam acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh warga negara asing (WNA) Rabu lalu, 22 Juli 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan dua orang WNA asal Belanda yang menyelenggarakan acara tersebut sudah berada di luar negeri.
Mereka adalah JAS (35) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan berinisial HQV (37), pemegang ITAS Investor. Keduanya sudah dimasukkan dalam daftar tangkal.
"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” tegasnya, pada Jumat (24/7/2026).
Ia menyebutkan, WNA tidak boleh mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer). Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.
Setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Sementara itu, event lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dan dua WNA asal Belanda tersebut teridentifikasi sebagai penyelenggara. Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu malam, 22 Juli 2026, menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” jelasnya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin atau sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan.
"Apabila penjamin atausponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan," jelasnya.
