Tabanan, IDN Times- Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi menyampaikan Pagu Indikatif Desa Tahun Anggaran 2026 kepada 133 desa di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan. Pagu indikatif ini merupakan bentuk transfer keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada desa yang mencakup Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH), serta berbagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada seluruh 133 desa terkait pagu indikatif tersebut. Ia menjelaskan, dengan adanya pagu indikatif ini, pemerintah desa diharapkan segera mulai menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes) Tahun 2026 sebagai acuan awal perencanaan pembangunan desa.
