Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Link PMB 2025 dan Cara Daftar Jalur Prestasi SMPN Denpasar

Suasana di SMP N 5 Denpasar. (instagram.com/smpnegeri5denpasar)

Pendaftaran Murid Baru (PMB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2025 memiliki empat jalur yang bisa dipilih calon murid baru yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Satu di antara jalur yang paling diminati adalah jalur prestasi.

Siswa atau murid yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik bisa memanfaatkan jalur ini. Berikut adalah link SPMB 2025 dan cara daftar jalur prestasi SMP Kota Denpasar berdasarkan Petunjuk Teknik Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026.

1. Persyaratan umum

Contoh surat keabsahan dokumen. (dok. Denpasar.spmb.id)

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon siswa. Berikut adalah persyaratan umum untuk calon siswa SMP:

  • Berumur maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 sesuai data Kartu Keluarga;
  • Wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan keabsahan dokumen calon siswa seperti gambar di atas;
  • Bagi calon siswa yang merupakan yatim/piatu/yatim piatu dan tercatat di Kartu Keluarga milik orang lain, harus melampirkan Akta Kematian orang tua;
  • Untuk calon siswa penyandang disabilitas, diperlukan bukti berupa surat rekomendasi dari Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar serta surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

2. Persyaratan khusus prestasi akademik

Ilustrasi belajar daring. (pixabay.com/sasint)

Syarat-syaratnya meliputi:

  • Lulusan SD dan KK Kota Denpasar; lulusan SD luar Kota Denpasar dan KK Kota Denpasar; dan lulusan SD Kota Denpasar dan KK luar Kota Denpasar;
  • KK diterbitkan oleh instansi kependudukan daerah setempat, paling lambat 1 Juni 2024;
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari SD;
  • Memiliki surat keterangan belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar. 

Sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar lima semester terakhir kelas 4, 5, dan 6 semester I untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Berkas ini dikirimkan melalui e-mail spmb@denpasarkota.go.id mulai 9 hingga 20 Juni 2025 terakhir pukul 15.00 Wita.

Memiliki sertifikat prestasi akademik tingkat kecamatan hingga internasional, yang diterbitkan paling lambat Juni 2025, maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

3. Persyaratan khusus prestasi nonakademik Puja Trisandya dan Panca Sembah

Ilustrasi sembahyang. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Berikut adalah beberapa persyaratannya:

  • Lulusan SD di Kota Denpasar dengan KK Kota Denpasar atau luar Denpasar;
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD di Kota Denpasar;
  • Memiliki surat keterangan hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar;
  • KK diterbitkan sebelum 1 Juni 2024;
  • Memiliki sertifikat atau piagam juara lomba melantunkan Puja Tri Sandya dan Panca Sembah tingkat Kota Denpasar yang diterbitkan pada 2024 dan atau 2025 oleh Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar.

4. Persyaratan khusus prestasi nonakademik Utsawa Dharma Gita

Para penyanyi gerong yang mengiringi pementasan Tari Rejang Rwa Bhineda. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Syarat-syaratnya antara lain:

  • Lulusan SD di Kota Denpasar, dan memiliki KK Kota Denpasar atau luar Kota Denpasar;
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD di Kota Denpasar;
  • Memiliki surat keterangan hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar;
  • KK diterbitkan sebelum 1 Juni 2024;
  • Memiliki sertifikat juara lomba Utsawa Dharma Gita tingkat kota, provinsi, nasional, atau internasional, yang diterbitkan minimal Juni 2025 dan paling lambat 3 tahun sejak tanggal pendaftaran.

5. Persyaratan khusus prestasi nonakademik Bahasa Bali

Cara menghitung hari dalam Bahasa Bali dengan jari tangan. (facebook.com/DenpasarNow)

Syarat-syaratnya antara lain:

  • Lulusan SD di Kota Denpasar, dan memiliki KK Kota Denpasar atau luar Kota Denpasar;
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD di Kota Denpasar;
  • Memiliki surat keterangan hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar;
  • KK diterbitkan sebelum 1 Juni 2024;
  • Memiliki sertifikat atau piagam juara lomba Bahasa Bali tingkat Kota Denpasar atau Provinsi Bali yang diterbitkan paling singkat Juni 2025 dan paling lamatiga tahun sejak pendaftaran.

6. Persyaratan khusus prestasi nonakademik olahraga

Penyelenggaraan Walikota Cup 2025 Cabor Wushu. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Lulusan SD dan KK Kota Denpasar; lulusan SD luar Kota Denpasar dan KK Kota Denpasar; dan lulusan SD Kota Denpasar dan KK luar Kota Denpasar;
  • KK diterbitkan sebelum 1 Juni 2024;
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus;
  • Memiliki surat keterangan belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar. Sedangkan, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar lima semester terakhir kelas 4, 5, dan 6 semester I untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pnegetahuan Alam dan Sosial yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Berkas ini dikirimkan melalui e-mail spmb@denpasarkota.go.id mulai 9 hingga 20 Juni 2025 terakhir pukul 15.00 Wita.
  • Memiliki sertifikat prestasi juara olahraga tingkat Kecamatan, Kabupaten, Kota, Provinsi, Regional, Nasional, dan Internasional yang diterbitkan paling singkat pada Juni 2025 dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran.

7. Persyaratan khusus prestasi nonakademik pramuka

pramuka (pixabay.com/jufriderwotubun)

Syarat yang berlaku:

  • Lulusan SD di Kota Denpasar, dan memiliki KK Kota Denpasar atau luar Kota Denpasar;
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD di Kota Denpasar;
  • Memiliki surat keterangan hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar;
  • KK diterbitkan sebelum 1 Juni 2024;
  • Memiliki surat keputusan (SK) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi Kepanduan (Gerakan Pramuka) di sekolah. Ketua yang dimaksud adalah sulung untuk pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang. Serta, melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan.

8. Persyaratan khusus prestasi nonakademik Seni

Kesenian Tari Janger dan Tari Gandrung saat ditampilkan di peed aya atau pawai PKB ke-46. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Ketentuannya meliputi:

  • Lulusan SD dan KK Kota Denpasar; lulusan SD luar Kota Denpasar dan KK Kota Denpasar; lulusan SD Kota Denpasar dan KK luar Kota Denpasar;
  • KK diterbitkan sebelum 1 Juni 2024;
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus;
  • Memiliki surat keterangan belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar. Sedangkan, bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar lima semester terakhir kelas 4, 5, dan 6 semester I untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pnegetahuan Alam dan Sosial yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Berkas ini dikirimkan melalui e-mail spmb@denpasarkota.go.id mulai 9 hingga 20 Juni 2025 terakhir pukul 15.00 Wita.
  • Memiliki sertifikat prestasi juara seni tingkat Kecamatan, Kabupaten, Kota, Provinsi, Regional, Nasional, dan Internasional yang diterbitkan paling singkat pada Juni 2025 dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran.

9. Persyaratan khusus prestasi nonakademik Pesta Kesenian Bali (PKB)

Contoh surat untuk jalur PKB. (dok. Denpasar.spmb.id)

Persyaratannya adalah:

  • Lulusan SD dan KK Kota Denpasar; lulusan SD luar Kota Denpasar dan KK Kota Denpasar; dan lulusan SD Kota Denpasar dan KK luar Kota Denpasar;
  • KK diterbitkan sebelum 1 Juni 2024;
  • Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus;
  • Memiliki surat keterangan mengikuti Pesta Kesenian Bali yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan jangka waktu penerbitan pada 2024, 2024, dan atau 2025;
  • Membuat surat pernyataan sesuai seperti dalam gambar di atas.

10. Tata cara mendaftar jalur prestasi SMP Negeri Kota Denpasar

ilustrasi pendaftaran online (pixabay.com/geralt)

Berikut tata caranya:

  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website https://denpasar.spmb.id dan melakukan ajuan penaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;
  • Mengunggah dokumen dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus. Format dokumen adalah JPEG, PNG, atau PDF dengn ukuran setiap dokumen maksimal 1 Mb;
  • Pilih sekolah yang dituju. Hanya bisa memilih 1 dari 17 SMP yang ada di Kota Denpasar;
  • Cetak bukti ajuan pendaftaran;
  • Operator sekolah yang dituju akan melakukan verifikasi;
  • Calon siswa wajib melakukan pengecekan status verifikasi di website https://denpasar.spmb.id dengan memasukkan NISN;
  • Jika calon siswa yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, dapat mengulang proses pendaftaran.

Jadwal pendaftaran untuk jalur prestasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Denpasar adalah mulai Senin (7/7/2025) sampai Rabu (9/7/2025) pukul 09.00 hingga 15.00 Wita. Pengumuman hasil seleksi pada Kamis (10/7/2025) mulai pukul 06.00 Wita. Informasi lengkap mengenai panduan pendaftaran penerimaan murid baru SMP negeri Kota Denpasar bisa dilihat di https://denpasar.spmb.id.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us