73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK

Pinjam uang lewat online sekarang makin gampang ya

Denpasar, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali mengimbau masyarakat harus berhati-hati dengan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Jika memang ingin melakukan pinjaman uang secara pnline, sebaiknya memastikan dulu bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar di OJK.

1. Pinjaman online memang mudah dan cepat daripada bank

73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJKPexels.com/rawpixel.com

Baca Juga: Kamu Merasa Dirugikan Pinjaman Online? Segera Lapor ke Sini

Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara, Hizbullah, mengatakan pinjaman online memang memiliki sejumlah kelebihan, yakni lebih cepat dan mudah. Nasabah hanya cukup mengisi formulir dan data dirinya secara lengkap. Hal ini berbeda jauh dari Bank yang harus dilakukan survei terlebih dahulu terhadap calon nasabah.

"Yang online cuma cukup buka internet dan isi data, kemudian mengajukan pinjaman online. Lebih memudahkan dan cepat intinya," katanya saat dihubungi, Kamis (22/11) malam.

2. Pinjol yang ilegal bisa seperti rentenir jika mau menagih

73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJKpexels.com/Public Domain Pictures

Ia menambahkan, pinjol yang sudah terdaftar di OJK ada 73 perusahaan di seluruh Indonesia. Sementara yang tidak terdaftar belum ada datanya. Namun diperkirakan berjumlah 230 perusahaan lebih.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar menggunakan perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Karena yang ilegal tersebut tanpa ada pengawasan.

"Yang tidak terdaftar itu ilegal. Jika macet nanti penagihannya bisa merepotkan. Ada yang menelepon orangtua, teman, kantor dan lainnya. Sudah kaya rentenir itu," ucapnya.

3. Berjanji tertibkan pinjol ilegal

73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJKpexels.com/brucemars

Pihaknya akan terus menertibkan pinjol yang ilegal tersebut. Pengawasannya baru mengatur terkait izin dan pendaftarannya saja. Namun selanjutnya akan dilakukan pengawasan yang sama seperti Bank.

"Mulai dari pemegang saham, sampai ke direksi dan pegawainya nanti akan tercatat. Namun untuk fintech (pinjol) belum seperti itu. Peraturannya belum selengkap itu. Selanjutnya kami sedang ke arah sana untuk pengaturannya," katanya.

4. Lalu bagaimana cara penagihan pinjaman online yang benar?

73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJKPixabay/526663

Menurutnya, penagihan yang benar adalah jangan sampai menakut-nakuti, memaksa, dan membuka rahasia nasabah. Jika menagih harus baik-baik, harus memberikan Surat Peringatan (SP) 1,2, dan 3.

Jika masih belum bisa, pihak penagih harus memanggil nasabah untuk ditanya bagaimana penyelesaian hutangnya nanti. Bisa diberi perpanjangan waktu atau keringanan lainnya.

"Jika menemukan penagihan yang di luar batas wajar, maka segera laporkan ke OJK. Bisa hubungi ke nomor 157. Itu untuk pengaduan nasabah dan nanti akan ditindaklanjuti," terangnya.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mengajak masyarakat agar tidak mudah terbujuk dengan rayuan pinjol. Ia berharap konsumen segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkap apakah perusahaan pinjol tersebut legal atau tidak.

"Biar tidak dirugikan. Ini kan pinjaman online, kalau memang semangatnya untuk memberikan pinjaman dalam era digital tentu bagus dengan kemudahan-kemudahnnya. Namun harus cek dulu apakah ini legal atau ilegal," ungkap I Putu Armaya, Direktur YLKP Bali.

5. Inilah daftar perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK

73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJKojk.go.id
73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJKojk.go.id
73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJKojk.go.id
73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJKojk.go.id
73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJKojk.go.id
73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJKojk.go.id
73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJKojk.go.id

Itulah daftar pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK. Pastikan jasa pinjaman online yang kamu ikuti terdaftar ya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya