Asuransi Jadi Alternatif Warisan Tanpa Sengketa

Ibu kandung aja bisa dituntut anak kalau udah urusan waris

Penulis: Community Writer, Ari Budiadnyana

Indonesia banyak sekali terjadi sengketa-sengketa yang berkaitan dengan warisan. Sengketa itu terjadi karena tidak adanya kesepahaman saat memilih hukum waris yang akan dipakai dalam menentukan pembagian warisan. Hal ini karena ada tiga jenis hukum waris yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Perdata di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Ketiga hukum tersebut memiliki cara mengatur waris yang berbeda-beda.

Pembagian waris ini seringkali menjadi penyebab keretakan dalam keluarga. Ada kakak yang berselisih dengan adiknya, ada anak menuntut ibunya, bahkan tak jarang menimbulkan kekerasan fisik.

Yuk, mengenal hukum waris di Indonesia dan mana yang bagus untuk memberikan warisan kepada keluarga.

Baca Juga: 7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak Waris

1. Hukum Waris Perdata

Asuransi Jadi Alternatif Warisan Tanpa Sengketailustrasi hukum waris (pexels.com/Sora Shimazaki)

Isi Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), menegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan kalau terjadi kematian. Jadi kalau pemilik harta masih hidup, maka tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan warisan.

Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:

  • Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata)
  • Golongan II: orangtua dan saudara Pewaris
  • Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  • Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Selain itu ada juga yang berdasarkan surat wasiat. Yaitu pihak yang ditunjuk secara khusus sebagai ahli waris, sesuai isi wasiat milik pewaris. Surat ini tetap perlu disahkan oleh notaris. Hak ini disebut dengan testamenter.

Anak yang masih berada di dalam kandungan. Walau belum dilahirkan, statusnya bisa disahkan langsung sebagai ahli waris, jika diperlukan. Hak ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 2 KUH Perdata.

Baca Juga: Ciri-ciri ODGJ dan Cara Mengobati Menurut Lontar Usada Bali

2. Hukum Waris Adat

Asuransi Jadi Alternatif Warisan Tanpa Sengketailustrasi kegiatan adat Bali (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Hukum waris adat di Indonesia terbagi menjadi tiga bagian menurut sistem kekerabatannya, yaitu:

  • Sistem patrilineal, yang didasarkan pada garis keturunan laki-laki atau ayah. Hukum adat berdasar sistem patrilineal ini terdapat dalam masyarakat Tanah Gayo, Alas, Batak, Bali, Papua, dan Timor
  • Sistem matrilineal, yang didasarkan pada garis keturunan perempuan atau ibu. Hukum adat berdasar sistem matrilineal terdapat dalam masyarakat Minangkabau
  • Sistem parental atau bilateral, yang didasarkan pada garis keturunan ayah dan ibu. Hukum adat berdasar sistem ini terdapat pada masyarakat Jawa, Madura, Sumatra, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan, Ternate, dan Lombok.

3. Hukum Waris Islam

Asuransi Jadi Alternatif Warisan Tanpa Sengketailustarasi hukum Islam (pixabay.com/freebiespic)

Pembagian harta warisan menurut Islam di Indonesia diatur berdasarkan Surat An-Nisa ayat 11 sampai 12 dalam Al-Qur'an dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan hukum ini, pihak-pihak yang berhak mendapatkan warisan adalah menurut hubungan darah, ahli waris dari golongan laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Sementara dari golongan perempuan meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

Kalau semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

4. Memilih warisan yang tepat agar tidak terjadi sengketa di keluarga

Asuransi Jadi Alternatif Warisan Tanpa Sengketailustrasi pemberian warisan (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Menurut Agency Director American International Assurance (AIA), Yung Nathabrondiva, setiap orangtua berhak membuatkan atau mempersiapkan warisan bagi keluarganya. Dalam memilih warisan juga perlu memperhitungkan pembagian waris yang tidak menimbulkan sengketa dan menyebabkan keluarga menjadi retak.

"Sudah banyak kita lihat terjadi sengketa-sengketa saat pembagian waris. Ada anak yang menuntut ibunya, adik dan kakak yang berkelahi, dan masih banyak lagi. Orangtua juga harus bijak dalam menentukan warisan apa yang akan diberikan kepada keluarganya," ujar pria yang juga sebagai Founder Brondiva Agency ini.

Sengketa-sengketa ini biasanya berawal dari ketidakpahaman mengenai hukum-hukum waris yang berlaku di Indonesia. Kemudian terjadi ketidaksepakatan dalam memilih hukum mana yang akan dipakai untuk pembagian warisan.

5. Asuransi sebagai warisan yang tidak menimbulkan sengketa keluarga

Asuransi Jadi Alternatif Warisan Tanpa SengketaIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pak Yung, begitu ia biasa disapa, menuturkan sah-sah saja setiap orangtua mempersiapkan rumah, mobil, tabungan, dan properti lain yang nanti bisa digunakan oleh keluarganya.

"Tapi, pernahkah kamu berpikir jika suatu saat meninggalkan mereka, apakah harta-harta tersebut bisa langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka? Rumah, mobil, atau properti lainnya harus dijual dulu agar uangnya bisa digunakan, dan itu memerlukan waktu yang lama. Begitu juga dengan tabungan perlu proses yang tidak singkat untuk menyelesaikannya," ungkap Pak Yung saat ditemui di kantornya daerah Renon, Kota Denpasar, Kamis (14/1/2022) lalu.

Selain itu pembagian warisan juga memerlukan proses yang tidak singkat. Lalu warisan apa dong yang tepat? Menurut Pak Yung, asuransi adalah warisan yang bisa dipilih.

Dalam dunia asuransi dikenal dengan namanya Uang Pertanggungan (UP). Penerima UP ini sudah tertulis secara jelas beserta bagian yang akan diperolah, ketika si pemilik polis asuransi meninggal dunia.

"UP ini bisa langsung didapat tanpa harus melalui proses yang lama seperti proses pembagian waris. Tidak butuh waktu lama agar dana yang didapat bisa digunakan oleh penerima untuk kebutuhan hidupnya," ungkap pria yang sudah belasan tahun di dunia asuransi ini.

Ia beralasan, dengan memiliki asuransi, si pemiliknya cukup membayar dana yang tidak terlalu besar, namun si penerima manfaat (UP tadi) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih besar.

Sebagai orangtua perlu mempersiapkan warisan kepada keluarganya jika suatu saat mereka harus kembali kepada-Nya. Warisan yang disiapkan ini tentunya harus jauh dari sengketa keluarga. Menjaga keharmonisan keluarga itu cukup berat, jangan sampai ditambah lagi dengan sengketa-sengketa waris.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya