11.553 Penunggak BPJS Kesehatan Mandiri di Klungkung Diminta Lunasi

Tetap dikenakan denda 5 persen meskipun ada pandemik

Klungkung, IDN Times - Pandemik COVID-19 membawa dampak yang besar terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab sebanyak 11.553 peserta BPJS Kesehatan Mandiri (KM) di Kabupaten Klungkung tercatat menunggak iuran. Tingginya tunggakan tersebut akibat dampak pandemik COVID-19, di mana cukup banyak warga yang mengalami kesulitan ekonomi, sulit mencari kerja, namun di satu sisi banyak karyawan yang dirumahkan.

Baca Juga: Masih Ada 206 Anak di Klungkung Bali Tak Punya Motivasi Untuk Sekolah

1. Penunggak diminta tetap melunasi iurannya meskipun pandemik

11.553 Penunggak BPJS Kesehatan Mandiri di Klungkung Diminta LunasiANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

BPJS Kesehatan tetap meminta kepada para peserta yang menunggak iuran untuk tetap membayar. Karena jika tidak dibayar, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen. Senda ini lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 2,5 persen.

"Total tunggakan di Kabupaten Klungkung mencapai 11.553 peserta, kelas I sebanyak 2.792 peserta, kelas II 2.910 peserta, dan kelas III 5.851 peserta," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Jumat (23/4/2021) lalu.

2. Berikut ini alasan denda tunggakan naik menjadi 5 persen

11.553 Penunggak BPJS Kesehatan Mandiri di Klungkung Diminta LunasiBPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Denda tersebut sudah diatur dalam Pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Bahwa dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat 3, Ayat 3a, dan Ayat 3b, peserta sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat 5, yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups, berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Sebelumnya denda tunggakan sebesar 2,5 persen.

Endang memaparkan, biasanya rumah sakit (RS) memberikan diagnosis awal pada pasien, dan juga perkiraan durasi lamanya rawat inap. Misalnya, seorang pasien diperkirakan akan dirawat dan menghabiskan biaya Rp 5 juta. Jika pasien menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan masih memiliki tunggakan, akan dikenakan denda 5 persen dari Rp 5 juta biaya diagnosis awal.

3. Warga bisa menggunakan layanan WhatsApp

11.553 Penunggak BPJS Kesehatan Mandiri di Klungkung Diminta LunasiPixabay.com/ITECHirfan

Endang juga menjelaskan mulai awal tahun 2021, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Klungkung kini semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan adanya pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) dengan nomor 081246448445.

Pelayanan ini bisa dinikmati oleh peserta BPJS Kesehatan yang ada di Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar.

"Kalau ke kantor harus membawa berkas, untuk layanan WA ini cukup difoto saja. Nanti kalau ada kekurangan akan direspon," ujar Endang.

Pelayanan melalui WA ini meliputi perubahan peserta, perubahan data, perubahan fasilitas kesehatan, penambahan peserta, dan sejumlah layanan untuk peserta mandiri lainnya. Melalui WA, peserta juga bisa mencari tahu BPJS Kesehatannya terdaftar di mana.

"Pelayanan melalui WA ini dilakukan pada jam kerja. Untuk bisa melaksanakan layanan melalui WA ini, BPJS Kesehatan memanfaatkan tenaga garis depan yang biasa bertugas melayani peserta di kantor. Sementara pelayanan di kantor dikurangi selama pandemik COVID-19 ini untuk mencegah kerumunan," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya