Berani Poligami di Desa Daerah Bali Ini? Bersiaplah Diasingkan
Gak ada yang berani poligami di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Poligami menjadi perbincangan hangat baru-baru ini. Sebut saja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem), Achmad Fadil Muzakki Syah, yang percaya diri membawa tiga istri sahnya selama pelantikan anggota dewan, Senin (30/9) lalu.
“Saya beristri tiga itu secara sah, secara hukum agama dan hukum negara, jadi semua melalui KUA semua. Jadi sudah namanya kekompakan dan kerukunan sudah betul-betul terjadi di situ, jadi natural saja semuanya,” kata Fadil kala itu, Rabu (2/10).
Namun poligami tidak akan berlaku di desa ini. Sebuah Desa yang jauh dari hingar bingar kota, memiliki awig-awig (Aturan Desa Adat) tentang poligami. Desa tersebut bernama Penglipuran, yang berada di Kecamatan Kubu, Bangli. Siapapun warganya yang berpoligami di sini akan diasingkan.
Baca Juga: Anggota DPR Bawa 3 Istri, Fadil: Ngapain Sembunyi-sembunyi
1. Di Desa ini, penduduknya dilarang berpoligami dan akan dihukum secara adat menempati pekarangan khusus poligami
Awig-awig adalah aturan desa adat yang disepakati bersama oleh warga desa adat. Di Penglipuran, ada awig-awig yang secara tegas melarang seorang laki-laki melakukan poligami atau beristri lebih dari satu.
"Ini adalah aturan untuk menjaga keharmonisan sesama manusia atau jika dalam konsep Tri Hita Karana disebut pawongan. Maka, warga di sini tidak boleh beristri lebih dari satu," kata Bendesa Adat Penglipuran, I Wayan Supat, Rabu (26/12/2018) lalu.
Baca Juga: 4 Pesan Bijak Tetua Bali yang Tidak Boleh Kamu Lupakan