7 Jenis Sanksi Adat di Bali, Ada yang Sudah Ditinggalkan
Inilah yang membuat tradisinya Bali sangat kental
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bali dengan adat dan budayanya yang kental membuat masyarakat harus berhati-hati dalam bersosialisasi. Sebab ada sanksi adat apabila ada masyarakat yang melanggar. Sanksi adat tersebut diyakini dapat mengembalikan keseimbangan sekala, dan niskala.
Sanksi ini tidak selalu dalam bentuk materiil, tetapi juga imateriil. Berikut ini jenis sanksi adat di Bali berdasarkan disertasi berjudul Prospek Kriminalisasi terhadap Pelaku Delik Lokila Sanggraha Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, karya Dosen Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, Ni Made Liana Dewi.
Baca Juga: Hukum Adat Lokika Sanggraha di Bali, Perempuan Mencari Keadilan
Baca Juga: Cerita Pernikahan Dini di Bali, Terpaksa Dilakukan Secara Adat
1. Macam-macam istilah dalam sanksi adat di Bali
Disertasi tersebut membahas beberapa istilah untuk menyebutkan sanksi adat di Bali. Ada 10 istilah dalam sanksi ada di Bali, yaitu:
- Prayascita, yaitu mengadakan upacara pembersihan desa dari perasaan kotor atau leteh. Dilakukan dalam bentuk upacara pemarisudan, pecaruan ataupun upacara balik sumpah
- Ada jiwa sanksi yang hanya khusus dapat dikenakan kepada golongan pendeta yaitu metirta gemana atau metirta yatra
- Meselong yaitu dibuang ke suatu daerah tertentu
- Kelebok ring segara atau dibuang ke laut
- Mengaksama, mepilaku, mengolas-olas atau minta maaf
- Ngingu banjar atau menjamu anggota banjar
- Kerampang atau penyitaan
- Kesepekang yaitu disisihkan dari pergaulan
- Mebelagbag atau dipasung
- Dedosan atau didenda.