7 Jenis Sanksi Adat di Bali, Ada yang Sudah Ditinggalkan

Inilah yang membuat tradisinya Bali sangat kental

Bali dengan adat dan budayanya yang kental membuat masyarakat harus berhati-hati dalam bersosialisasi. Sebab ada sanksi adat apabila ada masyarakat yang melanggar. Sanksi adat tersebut diyakini dapat mengembalikan keseimbangan sekala, dan niskala.

Sanksi ini tidak selalu dalam bentuk materiil, tetapi juga imateriil. Berikut ini jenis sanksi adat di Bali berdasarkan disertasi berjudul Prospek Kriminalisasi terhadap Pelaku Delik Lokila Sanggraha Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, karya Dosen Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, Ni Made Liana Dewi.

Baca Juga: Hukum Adat Lokika Sanggraha di Bali, Perempuan Mencari Keadilan  

1. Macam-macam istilah dalam sanksi adat di Bali

7 Jenis Sanksi Adat di Bali, Ada yang Sudah DitinggalkanIlustrasi sembahyang. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Disertasi tersebut membahas beberapa istilah untuk menyebutkan sanksi adat di Bali. Ada 10 istilah dalam sanksi ada di Bali, yaitu:

  1. Prayascita, yaitu mengadakan upacara pembersihan desa dari perasaan kotor atau leteh.  Dilakukan dalam bentuk upacara pemarisudan, pecaruan ataupun upacara balik sumpah
  2. Ada jiwa sanksi yang hanya khusus dapat dikenakan kepada golongan pendeta yaitu metirta gemana atau metirta yatra
  3. Meselong yaitu dibuang ke suatu daerah tertentu
  4. Kelebok ring segara atau dibuang ke laut
  5. Mengaksama, mepilaku, mengolas-olas atau minta maaf
  6. Ngingu banjar atau menjamu anggota banjar
  7. Kerampang atau penyitaan
  8. Kesepekang yaitu disisihkan dari pergaulan
  9. Mebelagbag atau dipasung
  10. Dedosan atau didenda.

Baca Juga: Cerita Pernikahan Dini di Bali, Terpaksa Dilakukan Secara Adat

2. Jenis sanksi adat yang diakui di Bali

7 Jenis Sanksi Adat di Bali, Ada yang Sudah DitinggalkanFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Bali mengakui ada 7 jenis sanksi adat, di antaranya:

  1. Ayah-ayahan panukun kasisipan, yaitu pembayaran sejumlah ganti rugi atas kesalahan yang diperbuat
  2. Denda arta, denda yang dapat dibayar dengan sejumlah uang
  3. Pangaskara atau upakara, kewajiban untuk menyelenggarakan ritual adat keagamaan sesuai dengan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya
  4. Rerampagan, penyitaan dan lelang, yang dilakukan oleh banjar atau desa terhadap harta milik
  5. Kedaut tanah ayahan, penarikan tanah ayahan banjar
  6. Kesepekang, diasingkan dari pergaulan
  7. Kanorayang atau kawusang mekrama, diberhentikan sebagai anggota (krama) banjar atau desa adat.

3. Ada tiga kelompok sanksi adat yang sudah ditinggalkan

7 Jenis Sanksi Adat di Bali, Ada yang Sudah DitinggalkanFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Imam Rosidin)

Dari ketujuh macam sanksi adat di Bali, ada sanksi yang kini sudah ditinggalkan atau tidak diterapkan lagi. Sanksi adat tersebut terbagi menjadi 3 kelompok atau Tri Danda, yaitu:

  1. Artha Danda, tindakan hukum berupa penjatuhan denda
  2. Jiwa Danda, tindakan hukum berupa penderitaan jasmani maupun rohani bagi pelanggaran adat
  3. Sangaskara Danda, berupa tindakan hukum untuk mengembalikan keseimbangan magis.

Ketiga sanksi adat tersebut ditinggalkan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman, dan perasaan keadilan.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya