TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11 Macam Iuran Warga yang Tinggal di Desa Adat Denpasar

Pedagang asongan juga dikenakan iuran

Ilustrasi uang (IDN Times/Dok. Zainul Arifin)

Bali mengenal ada dua desa, yaitu desa dinas yang menjalankan sistem pemerintahan dan desa adat mengatur ada istiadat. Biasanya desa adat memiliki perarem atau peraturan adat hasil dari kesepakatan warga setempat. Jadi peraturan di desa adat masing-masing kabupaten/kota bisa berbeda antara satu dengan lainnya. Contohnya Desa Adat Denpasar yang berada di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Desa Adat Denpasar memiliki beberapa peraturan, satu di antaranya pacingkreman.

Secara umum, pacingkreman adalah iuran atau urunan warga kepada desa adat. Pacingkreman di Desa Adat Denpasar diatur melalui Perarem Desa Adat Denpasar Nomor 1 Tahun 2022. Berapa ya kira-kira biaya iuran warga di Desa Adat Denpasar? Berikut 11 Objek Wajib Pacingkreman Desa (OWPD) di Desa Adat Denpasar berdasarkan Perarem Desa Adat Denpasar Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Perkawinan di Denpasar, Bagi Pasangan Beda Agama

Baca Juga: Asal Usul Nama Denpasar, Ada Campur Tangan Belanda

1. Definisi warga atau krama di Desa Adat Denpasar

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Irma Yudistirani)

Sebelum membahas pacingkreman, ada baiknya kita mengetahui definisi dari warga atau krama di Desa Adat Denpasar berikut ini:

  • Penduduk desa adat adalah setiap orang yang bertempat tinggal tetap di wewidangan (wilayah) Desa Adat Denpasar yang terdiri atas krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu
  • Krama desa adat adalah penduduk beragama Hindu, yang mipil (sistem registrasi keanggotaan krama desa adat) dan tercatat sebagai anggota di desa adat melalui banjar adat setempat
  • Krama tamiu adalah penduduk yang beragama Hindu, yang tidak mipil, tetapi tercatat di desa adat melalui banjar adat
  • Tamiu adalah setiap orang selain krama desa adat dan krama tamiu yang berada di wewidangan desa adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di desa adat melalui banjar adat.

2. Pacingkreman krama tamiu dan tamiu atau krama musiman Rp20 ribu untuk satu kartu keluarga per bulan

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

3. Krama tamiu dan tamiu yang membangun dikenakan pacingkreman sebesar Rp1 juta untuk satu kali membangun

Ilustrasi membuat rumah. (unsplash.com/Randy Fath)

4. Membuka usaha perdagangan

Warung Eri Soto Babat Sapi Tabanan. (youtube.com/Erick Kuncara Official)

Untuk usaha dagang terdapat beberapa kategori antara lain:

  • Pedagang asongan Rp2 ribu per hari
  • Warung, toko, dan kios Rp5 ribu per hari
  • Pedagang kaki lima yang mempunyai lapak Rp10 ribu per hari
  • Pedagang bermobil Rp40 ribu per hari.

5. Jasa usaha kompor di Setra Agung Badung Rp100 ribu per jenazah, dan jasa usaha tenda di Setra Agung Badung Rp100 ribu per jenazah

Petugas kompor mayat. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

6. Membuka usaha jasa

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Usaha jasa dengan beberapa kategori seperti:

  • Bengkel mobil yang usahanya kecil Rp5 ribu per hari
  • Bengkel mobil yang usahanya besar Rp10 ribu per hari
  • Bengkel sepeda motor yang usahanya kecil Rp2 ribu per hari
  • Bengkel sepeda motor yang usahanya besar Rp4 ribu per hari.

7. Bidang usaha

Ilustrasi sekolah. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Bidang usaha dengan kategori berikut:

  • Sekolah swasta Rp150 ribu per bulan
  • Pendidikan bimbingan belajar Rp100 ribu per bulan
  • Perusahaan berbadan hukum seperti UD, CV, PT, yayasan, dan sejenisnya Rp100 ribu per bulan
  • Pasar modern, supermarket, mini market, dan ruko Rp300 ribu per bulan
  • Perbankan/keuangan Rp250 ribu per bulan.

8. Bidang jasa kesehatan, praktik dokter, pengacara, notaris, dan bidang usaha sejenis Rp150 ribu per bulan

ilustrasi dokter (unsplash.com/Online Marketing)

9. Bidang jasa rias kecantikan dan spa Rp100 ribu per bulan

Ilustrasi peralatan make up. (unsplash.com/Raphael Lovaski)

10. Bidang penginapan

Ilustrasi karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar hotel. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Untuk usaha yang bergerak di bidang penginapan terdapat beberapa kategori antara lain:

  • Rumah kos kosongan Rp2 ribu per kamar
  • Rumah kos elite Rp5 ribu per kamar
  • Hotel melati Rp100 ribu per bulan
  • Hotel bintang I dan II Rp150 ribu per bulan
  • Hotel bintang III dan IV Rp250 ribu per bulan
  • Hotel bintang V Rp500 ribu per bulan
  • Vila Rp500ribu per bulan.

11. Jasa layanan

Ilustrasi parkir. (unsplash.com/Brydon McCluskey)

Usaha jasa layanan antara lain:

  • Penyewaan tempat parkir mobil atau garasi Rp50 ribu per bulan untuk pemilik garasi
  • Parkir bus wisata Keramat Agung Rp80 ribu per hari untuk tempat wisata
  • Parkir bus mini wisata keramat Agung Rp50 ribu per hari untuk tempat wisata
  • Karcis masuk sepeda motor di Setra Agung Badung Rp2 ribu per hari
  • Karcis masuk mobil di Setra Agung Badung Rp5 ribu per hari.

Verified Writer

Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya