TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[OPINI] PPDB SMP Kota Denpasar 2022, Adilkah?

Dilema warga pendatang di perantauan

denpasar.siap-ppdb.com

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Denpasar 2022 yang berlangsung sejak tanggal 20-30 Juni 2022 resmi berakhir, dengan diumumkannya hasil seleksi jalur zonasi bina lingkungan, pada Sabtu (2/7/2022).

Selanjutnya, siswa yang berhasil diterima di 15 sekolah menengah pertama (SMP) negeri Denpasar wajib mendaftar ulang mulai 4-6 Juli 2022 agar tidak dinyatakan gugur dalam seleksi PPDB SMP Kota Denpasar.

Dilansir dari laman Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, siswa yang tamat SD di Denpasar sebanyak 13.751 orang, dengan rincian 9.624 orang mempunyai KK Denpasar dan 4.127 orang tidak mempunyai KK Denpasar. Sementara itu daya tampung 15 SMP negeri di Denpasar hanya 5.320 orang. Jadi sisanya, sebanyak 8.431 orang harus bersekolah di SMP swasta.

Peluang Siswa dengan KK Non-Denpasar Diterima di SMP negeri Denpasar

Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB SMP Kota Denpasar 2022 hampir sama dengan tahun sebelumnya, yaitu mengacu pada Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021. Namun yang membedakan hanyalah ada kategori penerimaan baru dalam jalur zonasi, yaitu jalur zonasi kategori bina lingkungan.

Proses seleksi terbagi menjadi empat jalur, yaitu jalur zonasi (70 persen), jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan siswa miskin (5 persen), jalur perpindahan orangtua/wali (4 persen), dan jalur prestasi (21 persen).

Jalur zonasi terbagi menjadi tiga jalur, yaitu zonasi kategori umum (50 persen), COVID-19 (8 persen), dan bina lingkungan (12 persen). Sementara jalur prestasi terbagi menjadi dua jalur, yaitu jalur prestasi akademik (5 persen) dan non-akademik (16 persen). Untuk jalur prestasi non-akademik terbagi lagi menjadi jalur prestasi Utsawa Dharma Gita/Bulan Bahasa Bali (2 persen), olahraga (5 persen), seni (4 persen), dan Pesta Kesenian Bali (5 persen).

Dengan total rombongan belajar (rombel) sebanyak 133 yang tersebar di 15 SMP negeri, jumlah kuota untuk jalur zonasi kategori umum sebesar 2.600 orang, COVID-19 sebesar 425 orang, bina lingkungan sebesar 639 orang, jalur afirmasi sebesar 266 orang, jalur prestasi akademik 266 orang, jalur prestasi Utsawa Dharma Gita/Bulan Bahasa Bali 104 orang, olahraga 266 orang, seni 214 orang, Pesta Kesenian Bali 266 orang, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 214 orang.

Sebenarnya warga pendatang yang tidak mempunyai KK Denpasar berpeluang untuk mengikuti proses seleksi PPDB. Yaitu menggunakan surat domisili yang menyatakan bahwa warga tersebut sudah tinggal lebih dari satu tahun di lingkungan tersebut, sebelum tanggal pelaksanaan PPDB. Sayangnya, warga pendatang baik yang tidak maupun sudah memiliki KK Denpasar namun tanggal terbit KK setelah 1 Juni 2021 (kurang dari satu tahun), hanya bisa beradu peruntungan di jalur prestasi (21 persen) dan jalur perpindahan orangtua/wali (4 persen).

Dengan kuota terbatas di jalur prestasi (21 persen), pendaftar dengan KK non-Denpasar maupun KK Denpasar yang terbit kurang dari satu tahun, masih harus digeser posisinya oleh para pendaftar jalur prestasi yang memiliki KK Denpasar. Meski data sudah dinyatakan terverifikasi, ketatnya proses seleksi, yang mengutamakan siswa dengan KK Denpasar, membuat peluang bagi warga pendatang untuk lulus seleksi hampir tidak ada. Apalagi berdasarkan data yang telah dirilis Disdikpora Kota Denpasar, jumlah siswa lulusan SD dengan KK Denpasar hampir dua kali jumlah kuota yang tersedia di 15 SMP negeri di Denpasar.

Pelaksanaan PPDB SMP Kota Denpasar 2022

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Proses seleksi PPDB Kota Denpasar tahun ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dari pendaftaran jalur prestasi pada tanggal 20-21 Juni 2022, dan pengumuman hasil seleksi pada tanggal 23 Juni 2022. Selanjutnya pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan afirmasi pada tanggal 23-24 Juni 2022, yang hasil seleksinya diumumkan pada tanggal 25 Juni 2022. Kemudian pendaftaran jalur zonasi umum dan covid-19 pada tanggal 25-27 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada tanggal 29 Juni 2022. Diakhiri dengan pendaftaran jalur zonasi bina lingkungan pada tanggal 29-30 Juni 2022, dan pengumuman hasil seleksi pada tanggal 2 Juli 2022.

Dengan dibukanya jalur zonasi bina lingkungan tahun ini, masalah kekurangan murid yang disebabkan oleh ketatnya proses seleksi, dapat teratasi. Seluruh sisa kuota yang ada di tahap seleksi jalur-jalur sebelumnya dialihkan ke jalur zonasi bina lingkungan, yang proses seleksinya dengan mengukur jarak udara, ditarik garis lurus dari titik koordinat rumah calon peserta didik dengan sekolah. Otomatis yang bisa lulus di jalur ini hanya calon peserta didik yang lokasi tempat tinggalnya berdasarkan KK dekat dengan sekolah.

Sementara calon peserta didik yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari sekolah masuk di prioritas ke-4 atau ke-5 zonasi sekolah. Sehingga hanya bisa mengikuti proses seleksi jalur prestasi, yang proses seleksinya menggunakan sertifikat bintang kelas (prestasi akademik), dan sertifikat juara lomba-lomba non-akademik seperti yang sudah disebutkan di atas, serta jalur zonasi umum yang proses seleksinya menggunakan rata-rata nilai 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) 5 semester (kelas 4 semester 1 sampai dengan kelas 6 semester 1).

Sayangnya, proses seleksi jalur prestasi tidak transparan. Sejak awal dibuka Senin (20/6/2022), proses seleksinya tidak bisa dipantau secara realtime. Pendaftar hanya bisa melihat berkas pendaftarannya sudah terverifikasi, tanpa bisa melihat posisi skornya sudah tergeser oleh pendaftar lain atau tidak. Sehingga saat hasil seleksi diumumkan Kamis (23/6/2022), para pendaftar yang dinyatakan tidak lulus jalur prestasi hanya bisa menelan kekecewaan, tanpa ada kesempatan menarik berkas pendaftaran dan memindahkannya ke SMP negeri lainnya. Apalagi nama masing-masing siswa yang dinyatakan lulus jalur prestasi tidak dapat dilihat detail prestasi dan skor totalnya. Padahal jalur ini adalah satu-satunya jalur yang bisa diikuti oleh warga pendatang yang sudah tinggal lebih dari satu tahun di Denpasar.

Sementara itu proses seleksi jalur zonasi umum bisa dipantau secara realtime sejak hari pertama pendaftaran dibuka, Sabtu (25/6/2022) lalu. Namun minimnya informasi seputar PPDB membuat para pendaftar jalur zonasi umum dengan KK di luar zonasi sekolah, hanya bisa pasrah saat mengetahui bahwa posisinya sudah tergeser dengan skor nilai total yang lebih tinggi. Banyak yang tidak mengetahui bahwa mereka masih mempunyai kesempatan untuk mendaftar di SMP negeri lain, dengan menarik langsung berkas pendaftarannya di SMP tujuan pertama, dan memindahkannya ke SMP negeri lainnya dengan skor total di bawahnya. Masalah ini sebenarnya bisa teratasi jika data antarsekolah sudah terintegrasi secara sistem, dan ada opsi bagi pendaftar untuk memasukkan pilihan satu dan pilihan dua, sebagaimana proses seleksi di perguruan tinggi negeri (PTN).

Verified Writer

BunCan

Seorang istri, ibu, dan seorang anak perempuan yang punya banyak mimpi, suka menulis, jalan-jalan, dan icip-icip makanan.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya