[OPINI] PPDB SMP Kota Denpasar 2022, Adilkah?
Dilema warga pendatang di perantauan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Denpasar 2022 yang berlangsung sejak tanggal 20-30 Juni 2022 resmi berakhir, dengan diumumkannya hasil seleksi jalur zonasi bina lingkungan, pada Sabtu (2/7/2022).
Selanjutnya, siswa yang berhasil diterima di 15 sekolah menengah pertama (SMP) negeri Denpasar wajib mendaftar ulang mulai 4-6 Juli 2022 agar tidak dinyatakan gugur dalam seleksi PPDB SMP Kota Denpasar.
Dilansir dari laman Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, siswa yang tamat SD di Denpasar sebanyak 13.751 orang, dengan rincian 9.624 orang mempunyai KK Denpasar dan 4.127 orang tidak mempunyai KK Denpasar. Sementara itu daya tampung 15 SMP negeri di Denpasar hanya 5.320 orang. Jadi sisanya, sebanyak 8.431 orang harus bersekolah di SMP swasta.
Peluang Siswa dengan KK Non-Denpasar Diterima di SMP negeri Denpasar
Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB SMP Kota Denpasar 2022 hampir sama dengan tahun sebelumnya, yaitu mengacu pada Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021. Namun yang membedakan hanyalah ada kategori penerimaan baru dalam jalur zonasi, yaitu jalur zonasi kategori bina lingkungan.
Proses seleksi terbagi menjadi empat jalur, yaitu jalur zonasi (70 persen), jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan siswa miskin (5 persen), jalur perpindahan orangtua/wali (4 persen), dan jalur prestasi (21 persen).
Jalur zonasi terbagi menjadi tiga jalur, yaitu zonasi kategori umum (50 persen), COVID-19 (8 persen), dan bina lingkungan (12 persen). Sementara jalur prestasi terbagi menjadi dua jalur, yaitu jalur prestasi akademik (5 persen) dan non-akademik (16 persen). Untuk jalur prestasi non-akademik terbagi lagi menjadi jalur prestasi Utsawa Dharma Gita/Bulan Bahasa Bali (2 persen), olahraga (5 persen), seni (4 persen), dan Pesta Kesenian Bali (5 persen).
Dengan total rombongan belajar (rombel) sebanyak 133 yang tersebar di 15 SMP negeri, jumlah kuota untuk jalur zonasi kategori umum sebesar 2.600 orang, COVID-19 sebesar 425 orang, bina lingkungan sebesar 639 orang, jalur afirmasi sebesar 266 orang, jalur prestasi akademik 266 orang, jalur prestasi Utsawa Dharma Gita/Bulan Bahasa Bali 104 orang, olahraga 266 orang, seni 214 orang, Pesta Kesenian Bali 266 orang, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 214 orang.
Sebenarnya warga pendatang yang tidak mempunyai KK Denpasar berpeluang untuk mengikuti proses seleksi PPDB. Yaitu menggunakan surat domisili yang menyatakan bahwa warga tersebut sudah tinggal lebih dari satu tahun di lingkungan tersebut, sebelum tanggal pelaksanaan PPDB. Sayangnya, warga pendatang baik yang tidak maupun sudah memiliki KK Denpasar namun tanggal terbit KK setelah 1 Juni 2021 (kurang dari satu tahun), hanya bisa beradu peruntungan di jalur prestasi (21 persen) dan jalur perpindahan orangtua/wali (4 persen).
Dengan kuota terbatas di jalur prestasi (21 persen), pendaftar dengan KK non-Denpasar maupun KK Denpasar yang terbit kurang dari satu tahun, masih harus digeser posisinya oleh para pendaftar jalur prestasi yang memiliki KK Denpasar. Meski data sudah dinyatakan terverifikasi, ketatnya proses seleksi, yang mengutamakan siswa dengan KK Denpasar, membuat peluang bagi warga pendatang untuk lulus seleksi hampir tidak ada. Apalagi berdasarkan data yang telah dirilis Disdikpora Kota Denpasar, jumlah siswa lulusan SD dengan KK Denpasar hampir dua kali jumlah kuota yang tersedia di 15 SMP negeri di Denpasar.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.