[OPINI] PPDB SMP Kota Denpasar 2022, Adilkah?

Dilema warga pendatang di perantauan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Denpasar 2022 yang berlangsung sejak tanggal 20-30 Juni 2022 resmi berakhir, dengan diumumkannya hasil seleksi jalur zonasi bina lingkungan, pada Sabtu (2/7/2022).

Selanjutnya, siswa yang berhasil diterima di 15 sekolah menengah pertama (SMP) negeri Denpasar wajib mendaftar ulang mulai 4-6 Juli 2022 agar tidak dinyatakan gugur dalam seleksi PPDB SMP Kota Denpasar.

Dilansir dari laman Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, siswa yang tamat SD di Denpasar sebanyak 13.751 orang, dengan rincian 9.624 orang mempunyai KK Denpasar dan 4.127 orang tidak mempunyai KK Denpasar. Sementara itu daya tampung 15 SMP negeri di Denpasar hanya 5.320 orang. Jadi sisanya, sebanyak 8.431 orang harus bersekolah di SMP swasta.

Peluang Siswa dengan KK Non-Denpasar Diterima di SMP negeri Denpasar

Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB SMP Kota Denpasar 2022 hampir sama dengan tahun sebelumnya, yaitu mengacu pada Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021. Namun yang membedakan hanyalah ada kategori penerimaan baru dalam jalur zonasi, yaitu jalur zonasi kategori bina lingkungan.

Proses seleksi terbagi menjadi empat jalur, yaitu jalur zonasi (70 persen), jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan siswa miskin (5 persen), jalur perpindahan orangtua/wali (4 persen), dan jalur prestasi (21 persen).

Jalur zonasi terbagi menjadi tiga jalur, yaitu zonasi kategori umum (50 persen), COVID-19 (8 persen), dan bina lingkungan (12 persen). Sementara jalur prestasi terbagi menjadi dua jalur, yaitu jalur prestasi akademik (5 persen) dan non-akademik (16 persen). Untuk jalur prestasi non-akademik terbagi lagi menjadi jalur prestasi Utsawa Dharma Gita/Bulan Bahasa Bali (2 persen), olahraga (5 persen), seni (4 persen), dan Pesta Kesenian Bali (5 persen).

Dengan total rombongan belajar (rombel) sebanyak 133 yang tersebar di 15 SMP negeri, jumlah kuota untuk jalur zonasi kategori umum sebesar 2.600 orang, COVID-19 sebesar 425 orang, bina lingkungan sebesar 639 orang, jalur afirmasi sebesar 266 orang, jalur prestasi akademik 266 orang, jalur prestasi Utsawa Dharma Gita/Bulan Bahasa Bali 104 orang, olahraga 266 orang, seni 214 orang, Pesta Kesenian Bali 266 orang, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 214 orang.

Sebenarnya warga pendatang yang tidak mempunyai KK Denpasar berpeluang untuk mengikuti proses seleksi PPDB. Yaitu menggunakan surat domisili yang menyatakan bahwa warga tersebut sudah tinggal lebih dari satu tahun di lingkungan tersebut, sebelum tanggal pelaksanaan PPDB. Sayangnya, warga pendatang baik yang tidak maupun sudah memiliki KK Denpasar namun tanggal terbit KK setelah 1 Juni 2021 (kurang dari satu tahun), hanya bisa beradu peruntungan di jalur prestasi (21 persen) dan jalur perpindahan orangtua/wali (4 persen).

Dengan kuota terbatas di jalur prestasi (21 persen), pendaftar dengan KK non-Denpasar maupun KK Denpasar yang terbit kurang dari satu tahun, masih harus digeser posisinya oleh para pendaftar jalur prestasi yang memiliki KK Denpasar. Meski data sudah dinyatakan terverifikasi, ketatnya proses seleksi, yang mengutamakan siswa dengan KK Denpasar, membuat peluang bagi warga pendatang untuk lulus seleksi hampir tidak ada. Apalagi berdasarkan data yang telah dirilis Disdikpora Kota Denpasar, jumlah siswa lulusan SD dengan KK Denpasar hampir dua kali jumlah kuota yang tersedia di 15 SMP negeri di Denpasar.

Pelaksanaan PPDB SMP Kota Denpasar 2022

[OPINI] PPDB SMP Kota Denpasar 2022, Adilkah?ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Proses seleksi PPDB Kota Denpasar tahun ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dari pendaftaran jalur prestasi pada tanggal 20-21 Juni 2022, dan pengumuman hasil seleksi pada tanggal 23 Juni 2022. Selanjutnya pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan afirmasi pada tanggal 23-24 Juni 2022, yang hasil seleksinya diumumkan pada tanggal 25 Juni 2022. Kemudian pendaftaran jalur zonasi umum dan covid-19 pada tanggal 25-27 Juni 2022, dan hasil seleksi diumumkan pada tanggal 29 Juni 2022. Diakhiri dengan pendaftaran jalur zonasi bina lingkungan pada tanggal 29-30 Juni 2022, dan pengumuman hasil seleksi pada tanggal 2 Juli 2022.

Dengan dibukanya jalur zonasi bina lingkungan tahun ini, masalah kekurangan murid yang disebabkan oleh ketatnya proses seleksi, dapat teratasi. Seluruh sisa kuota yang ada di tahap seleksi jalur-jalur sebelumnya dialihkan ke jalur zonasi bina lingkungan, yang proses seleksinya dengan mengukur jarak udara, ditarik garis lurus dari titik koordinat rumah calon peserta didik dengan sekolah. Otomatis yang bisa lulus di jalur ini hanya calon peserta didik yang lokasi tempat tinggalnya berdasarkan KK dekat dengan sekolah.

Sementara calon peserta didik yang lokasi tempat tinggalnya jauh dari sekolah masuk di prioritas ke-4 atau ke-5 zonasi sekolah. Sehingga hanya bisa mengikuti proses seleksi jalur prestasi, yang proses seleksinya menggunakan sertifikat bintang kelas (prestasi akademik), dan sertifikat juara lomba-lomba non-akademik seperti yang sudah disebutkan di atas, serta jalur zonasi umum yang proses seleksinya menggunakan rata-rata nilai 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) 5 semester (kelas 4 semester 1 sampai dengan kelas 6 semester 1).

Sayangnya, proses seleksi jalur prestasi tidak transparan. Sejak awal dibuka Senin (20/6/2022), proses seleksinya tidak bisa dipantau secara realtime. Pendaftar hanya bisa melihat berkas pendaftarannya sudah terverifikasi, tanpa bisa melihat posisi skornya sudah tergeser oleh pendaftar lain atau tidak. Sehingga saat hasil seleksi diumumkan Kamis (23/6/2022), para pendaftar yang dinyatakan tidak lulus jalur prestasi hanya bisa menelan kekecewaan, tanpa ada kesempatan menarik berkas pendaftaran dan memindahkannya ke SMP negeri lainnya. Apalagi nama masing-masing siswa yang dinyatakan lulus jalur prestasi tidak dapat dilihat detail prestasi dan skor totalnya. Padahal jalur ini adalah satu-satunya jalur yang bisa diikuti oleh warga pendatang yang sudah tinggal lebih dari satu tahun di Denpasar.

Sementara itu proses seleksi jalur zonasi umum bisa dipantau secara realtime sejak hari pertama pendaftaran dibuka, Sabtu (25/6/2022) lalu. Namun minimnya informasi seputar PPDB membuat para pendaftar jalur zonasi umum dengan KK di luar zonasi sekolah, hanya bisa pasrah saat mengetahui bahwa posisinya sudah tergeser dengan skor nilai total yang lebih tinggi. Banyak yang tidak mengetahui bahwa mereka masih mempunyai kesempatan untuk mendaftar di SMP negeri lain, dengan menarik langsung berkas pendaftarannya di SMP tujuan pertama, dan memindahkannya ke SMP negeri lainnya dengan skor total di bawahnya. Masalah ini sebenarnya bisa teratasi jika data antarsekolah sudah terintegrasi secara sistem, dan ada opsi bagi pendaftar untuk memasukkan pilihan satu dan pilihan dua, sebagaimana proses seleksi di perguruan tinggi negeri (PTN).

Dilema Warga Pendatang di Perantauan

[OPINI] PPDB SMP Kota Denpasar 2022, Adilkah?IDN Times/Imam Rosidin

Sejak pertama kali bergulir tahun 2017, kebijakan zonasi dalam PPDB yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 mengalami beberapa kali perubahan, menyesuaikan kebutuhan agar tujuan pemerataan akses layanan dan kualitas pendidikan segera tercapai.

Berkat kebijakan zonasi, daerah-daerah terluar dari zona sekolah lebih mudah terdeteksi. Pemetaan sebaran SMP negeri yang tidak merata bisa menjadi acuan untuk membuat kebijakan pendirian SMP Negeri baru untuk mengakomodir desa-desa yang ada di prioritas ke-3, ke-4 atau bahkan ke-5 zonasi sekolah.

Mulai tahun 2019, Pemerintah Kota Denpasar mulai membangun SMP negeri baru. Dimulai dengan berdirinya SMP Negeri 13 di Kecamatan Denpasar Barat, diikuti SMP Negeri 14 di Kecamatan Denpasar Timur tahun 2020, dan tahun ini SMP Negeri 15 mulai dibangun di Kecamatan Denpasar Barat. Sementara pembangunan SMP Negeri 16, yang rencananya akan menjadi sekolah penyangga 3 desa yaitu Kelurahan Renon, Kelurahan Panjer, dan Desa Sidakarya, ditunda karena terkendala biaya.

Selain itu, kebijakan zonasi secara tidak langsung juga memaksa warga untuk tertib administrasi kependudukan agar hak anak sebagai siswa bisa terpenuhi secara maksimal.

Namun, warga pendatang banyak yang memilih untuk tidak pindah KTP dan KK Denpasar karena beberapa alasan. Satu di antaranya karena masih hidup nomaden atau berpindah-pindah tempat, dari satu kos atau kontrakan ke kos atau kontrakan lainnya.

Seperti halnya yang terjadi di kota besar lain, ledakan penduduk di kota-kota besar semakin mempersempit jumlah lahan. Sesuai hukum ekonomi, maka harga properti pasti melambung tinggi, sehingga sulit sekali untuk memiliki hunian pribadi. Lantas, apakah setiap pindah kos atau kontrakan, warga pendatang harus pindah KTP dan KK agar mempunyai hak yang sama dengan warga asli, khususnya hak untuk memperoleh pendidikan yang layak? Apakah ada jaminan proses yang mudah dan tidak berbelit untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut?

Jika diterapkan secara kaku, tanpa kepastian akses bagi warga pendatang karena mengutamakan warga dengan KK Denpasar, tentu saja Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dirasa kurang adil bagi warga pendatang yang sudah melakukan kewajibannya.

Contohnya di Kota Denpasar. Secara administratif, warga pendatang di Kota Denpasar sudah tertib dan terdata karena setiap bulannya pecalang bertugas memungut retribusi warganya dengan tarif bervariasi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali), Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali), dan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Dengan kewajiban yang sama, tidak bisakah warga pendatang mendapatkan hak yang sama, khususnya di bidang pendidikan?

Jika memang syarat mutlak agar lulus seleksi PPDB SMP negeri adalah memiliki KK Denpasar yang berumur lebih dari satu tahun sebelum PPDB berlangsung, seharusnya ada sosialisasi bagi orangtua/wali murid sejak kelas 4 SD. Karena syarat zonasi satu di antaranya adalah nilai rata-rata 3 mata pelajaran 5 semester terakhir, yang dimulai dari nilai kelas 4 SD semester 1. Hal ini sangat penting untuk meminimalisir demotivasi belajar siswa jelang kelulusan. Keterampilan mengolah kata juga harus dimiliki tenaga pengajar dan orangtua/wali murid agar tidak semakin menjatuhkan mental dan semangat belajar siswa, yang merasa bahwa kerja kerasnya belajar selama ini sia-sia belaka. Karena berapa pun prestasi dan nilai yang telah diraih, tidak mampu mengantarkannya ke sekolah impian.

Meskipun kebijakan zonasi bertujuan untuk menghapus label favorit yang sudah melekat puluhan tahun di sekolah-sekolah negeri, namun sekolah-sekolah negeri tersebut tetap saja jadi rebutan dan primadona para calon siswa baru. Selain mutu dan kualitasnya sudah terjamin, harganya pun relatif terjangkau. Sementara sekolah-sekolah swasta dengan mutu dan kualitas setara atau lebih, biasanya dipatok dengan harga tinggi. Jadi jika benar-benar ingin menghapus label favorit di sekolah-sekolah negeri, sudah semestinya ada alternatif sekolah-sekolah swasta dengan mutu dan kualitas setara dengan harga terjangkau, bahkan gratis. Seperti SMA Taruna Nusantara di Magelang atau SMA Pradita Dirgantara di Boyolali.

Alasan lainnya, sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia mempunyai standar yang relatif sama, sehingga memudahkan jika sewaktu-waktu peserta didik pindah kota mengikuti orangtua atau alasan lainnya. Hal ini tentu saja berbeda dengan sekolah-sekolah swasta yang hanya ada di kota-kota tertentu saja. Meskipun sudah ada label akreditasinya, mutu dan kualitas sekolah-sekolah swasta yang tidak terdengar gaungnya di tingkat nasional tetap saja masih diragukan di kota lainnya.

Besar harapan penulis agar penerapan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagai acuan dalam seleksi PPDB SMP Kota Denpasar lebih fleksibel agar tidak lagi merugikan warga pendatang yang tidak mempunyai KK Denpasar, dan dapat menggunakan surat domisili berusia lebih dari setahun sebelum pelaksanaan PPDB. Bukankah mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak setiap warga negara?

BunCan Photo Community Writer BunCan

Seorang istri, ibu, dan seorang anak perempuan yang punya banyak mimpi, suka menulis, jalan-jalan, dan icip-icip makanan.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya