90 Persen Penginapan di Nusa Penida Melanggar Sepadan Pantai

Wisatanya indah sih, tapi

Klungkung, IDN Times - Pariwisata di Nusa Penida memang memiliki sejuta pemandangan yang bisa memanjakan wisatawan. Sebut saja yang paling terkenal adalah Pasih Uug atau Broken Beach, Raja Lima Bukit Atuh dan pantai Kelingking. Tapi di tengah keindahan itu, ada persoalan.

Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung mencatat, terdapat 535 penginapan berupa hotel dan homestay ada di Klungkung. Namun dari jumlah itu, 70 persennya ternyata bodong atau tidak berizin.

Kadis Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Nengah Sukasta, menyatakan hotel dan homestay tersebut melanggar sepadan pantai. Sehingga membuat izin operasional hotel itu tidak keluar.

1. Banyak yang melanggar izin operasional

90 Persen Penginapan di Nusa Penida Melanggar Sepadan PantaiI Nengah Sukasta, Kadis Pariwisata Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Data di Dinas Pariwisata Klungkung menunjukkan, tahun 2018 terdapat 353 hotel atau penginapan tersebar di empat Kecamatan, yaitu Klungkung, Dawan, Banjarangkan dan Nusa Penida. Rinciannya terdiri dari 180 homestay, 169 hotel bintang satu, 3 hotel bintang dua, dan satu hotel bintang tiga.

Dari jumlah itu, ternyata 70 persennya masih belum mengurus izin operasional atau bodong. Meski tak menjelaskan secara rinci, namun 90 persen hotel atau homestay tak berizin tersebut paling banyak ditemukan di Nusa Penida.

"Memang dari jumlah itu, 70 persen penginapan tidak berizin atau ilegal," ungkap Sukasta, Rabu (20/2) lalu.

2. Rata-rata pemilik homestay enggan mengurus izinnya. Sehingga standar pelayanannya tidak bisa dipertanggungjawabkan

90 Persen Penginapan di Nusa Penida Melanggar Sepadan Pantaiinstagram.com/nusa_penida_island/

I Nengah Sukasta menjelaskan, pihak hotel kesulitan mendapatkan izin karena sebagian besar melanggar sempadan pantai. Sementara rata-rata pemilik homestay masih enggan untuk mengurus izinnya.

Hal ini membuat dinas pariwisata kerap melakukan pembinaan, khususnya ke pemilik homestay agar mereka mau mengurus izin operasionalnya.

"Jika tidak mengantongi izin, tentu standar pelayanannya tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegas Sukasta.

3. Sekitar 28 hotel atau homestay luput dari pajak

90 Persen Penginapan di Nusa Penida Melanggar Sepadan Pantaiinstagram.com/jacquescrafford

Meski berstatus tidak memiliki izin, namun penginapan-penginapan itu tetap dikenakan wajib pajak. Kabid Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Cokorda Raka Sudarsana, menjelaskan dari jumlah 353 penginapan di Klungkung, penginapan yang tercatat menjadi wajib pajak berjumlah 325 (Hotel atau homestay) dan 187 restoran. Sehingga masih ada puluhan penginapan yang luput dari pajak.

"Kami tidak tahu penginapan itu berizin atau tidak. Kami mendapatkan data jumlah itu dari bagian pendataan untuk dimintai pajak," ujar Cokorda Raka Sudarsana.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya