WN Brazil Diputus 11 Tahun Penjara, Terbukti Bawa Kokain 3.608 Gram!

Harus kapok nih untuk bawa barang terlarang apalagi narkoba 

Denpasar, IDN Times-Terdakwa Tindak Pidana Narkotika yang merupakan Warga Negara Brazil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada sidang putusan yang telah diselenggarakan Kamis (8/6/2023). Pidana ini diketahui lebih rendah dari tuntutan semula yakni 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar. Terhadap putusan tersebut baik dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengaku masih pikir-pikir.

Baca Juga: WNA Bawa 3,6 Kg Kokain ke Bali Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca Juga: WNA Bawa 3,6 Kg Kokain ke Bali Dituntut 12 Tahun Penjara

1. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah

WN Brazil Diputus 11 Tahun Penjara, Terbukti Bawa Kokain 3.608 Gram!Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Vanny El Rahman Verified

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (8/6/2023) kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gede Putra Astawa memutuskan hukuman bagi terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir.

“Sudah diputus. Diputus 11 tahun denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti penjara 1 tahun,” ungkapnya pada Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Dewa Gede Ari Kusumajaya menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.

2. Terdakwa kooperatif selama persidangan berlangsung

WN Brazil Diputus 11 Tahun Penjara, Terbukti Bawa Kokain 3.608 Gram!Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa hukum, Lukas Banu mengatakan bahwa kliennya Manuela Vitoria De Araujo Farias menunjukkan sikap respect dan sangat koperatif dalam setiap proses persidangan berlangsung. Namun mengenai putusan pidana yang dijatuhnya, pihaknya enggan berkomentar.

“Kami mengapresiasi tuntutan JPU maupun putusan Majelis Hakim,” ungkapnya.

3. Bawa kokain seberat 3.608 gram netto dari Brazil ke Indonesia

WN Brazil Diputus 11 Tahun Penjara, Terbukti Bawa Kokain 3.608 Gram!Ilustrasi kokain. (pixabay.com/stevepb)

Sebelumnya Manuela Vitoria De Araujo Farias kedapatan membawa sejumlah narkotika Golongan I yaitu berupa berupa 5 paket kemasan plastik bening berisi kokain dalam sebuah koper Softcase Merk Delsey warna abu-abu. Kokain tersebut diakui dari temannya yang bernama Marlon di Brazil yang diserahkan kepada terdakwa dalam 2 buah koper di jalan dekat rumahnya di Brazil.

Dua buah koper tersebut kemudian dibawa terbang ke Bali. dan terdakwa sampai di Bali pada Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung ditemukan barang bukti kokain seberat 3.608 gram netto.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya