Viral 2 Orang Lanjut Usia di Bali 'Disekap' di Rumah, Ini Faktanya

Pintu pagarnya disegel dan dirantai besi

Denpasar, IDN Times - Beberapa hari ini viral sebuah video di grup lokal Facebook, yang memperlihatkan satu keluarga di Bali tidak bisa keluar rumah karena pintu pagarnya disegel memakai papan besi. Aksi dugaan penyekapan itu terjadi sebuah rumah Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Kota Denpasar, Jumat (3/10/2020) lalu.

Dua orang lanjut usia dan seorang anak laki-laki terjebak selama tujuh jam di dalam rumah. Pintu pagar di depan rumahnya ditutup menggunakan papan rangka besi bertuliskan dugaan penyerobotan tanah. Rumah itu juga dipasang rantai besi oleh delapan orang tak dikenal sekitar pukul 15.00 Wita.

Sementara itu anggota keluarga tersekap, Hendra (41), mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daeah (Polda) Bali. Namun petugas tidak langsung terjun pada saat kejadian karena alasan tidak ada buser yang turun. Baru sekitar pukul 22.00 Wita, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Dodi Rahmawan, memerintahkan untuk membuka pintu segel tersebut dengan alasan kemanusiaan.

Pihak Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan kasus ini. Mereka akan memeriksa sejumlah oknum yang diduga sebagai pelaku aksi ini. Di antaranya oknum anggota Kodam IX/Udayana beserta istrinya, dan seorang advokat.

Mereka diduga melanggar pasal 333 dan 335 juncto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pihak korban juga telah melakukan pelaporan ke Detasemen Polisi militer (Denpom) IX/3 Denpasar atas dugaan tindakan anggotanya yang masih aktif tersebut.

1. Kronologi permasalahan tanah berawal dari over kontrak

Viral 2 Orang Lanjut Usia di Bali 'Disekap' di Rumah, Ini FaktanyaIlustrasi uang (IDN Times/Zainul Arifin)

Menurut keterangan Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto, kejadian itu merupakan buntut dari sengketa tanah. Keluarga Hendra telah menyewa rumah itu di rentang tahun 2014 sampai 2047, yang di-over kontrak dari penghuni sebelumnya bernama Gono. Surat perjanjian over kontrak tersebut atas sepengetahuan dan ditandatangani oleh pemilik tanah Gede Pujiama, Lurah Sesetan, dan Kepala Lingkungan Dukuh Sari.

Setelah enam tahun menempati rumah sewa tersebut, tiba-tiba Muhaji mengklaim sebagai pemilik resmi tanah itu, yang diakuinya dibeli dari Gede Pujiama. Hal ini dibenarkan oleh Kolonel Jonny melalui keterangan persnya, bahwa Pelda Muhaji merupakan pemilik sah sesuai bukti pembayaran pajak dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11392, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali April 2020 lalu.

2. Keluarga yang menempati bangunan tersebut dinilai tidak merespon

Viral 2 Orang Lanjut Usia di Bali 'Disekap' di Rumah, Ini FaktanyaRumah Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan yang penghuninya sempat terkunci karena sengekta tanah (Dok.IDN Times/Kapendam IX/Udayana)

Kolonel Jonny menyampaikan, Pelda Muhaji sudah beberapa kali menemui Hendra, dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Baik dengan memberi somasi dan beberapa opsi, termasuk konpensasi serta mengontrakkan rumah untuk Hendra di tempat lain. Namun tidak ada respon.

"Guna meluruskan masalah ini sekaligus memperjuangkan haknya atas lahan tersebut, Pelda Muhaji meminta bantuan Advokat Senior Togar Situmorang untuk menjadi kuasa hukumnya," jelasnya, pada Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, pihak Hendra sudah mendapatkan pemberitahuan bahwa akan ada kegiatan pemasangan plang tersebut, pada Jumat (2/10/2020). Tujuannya agar Hendra dan keluarganya mau keluar dari rumah yang tanahnya disengketakan tersebut.

“Jika dalam proses penyelidikan terbukti bahwa Pelda Muhaji melakukan penyekapan terhadap saudara Hendra beserta keluarganya, maka satuan akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, advokat Togar Situmorang belum merespon telepon WhatsApp tanggal 5 September 2020 pukul 11.11 Wita, dan pesan WhatsApp IDN Times yang dikirim pukul 11.13 Wita.

3. Hendra mengakui sudah menghubungi pemilik tanah

Viral 2 Orang Lanjut Usia di Bali 'Disekap' di Rumah, Ini FaktanyaPolda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Hendra ketika dikonfirmasi IDN Times, mengaku pihaknya telah mengomunikasikan hal ini dengan pemilik tanah, Gede Pujiama. Menurutnya memang benar, bahwa Gede Pujiama sebagai pemilik tanah dan rumah.

“Udahkonfirmasi ke Pak Pujiama. Dan memang benar punya Pak Pujiama,” ungkapnya.

Namun ia tidak tahu apakah Gede Pujiama telah menjual tanah tersebut kepada Muhaji. “Kalau masalah itu bisa ditanyakan ke Pak Pujiama langsung,” jawabnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Dodi Rahmawan, belum merespon saat IDN Times menghubunginya berkali-kali melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya