Jadi Tersangka, Polisi Menduga Joko Driyono Merusak Barang Bukti

Padahal baru saja diangkat jadi Plt Ketua Umum PSSI

Jakarta, IDN Times - Satgas Anti-Mafia Bola resmi menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2.

"Setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti-mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2) lalu. Argo mengatakan, gelar perkara untuk Jokdri telah dilakukan sejak Kamis (14/2).

"Kamis kemarin penetapan tersangka pak Joko Driyono," katanya.

Tidak hanya itu, ia diduga melakukan perusakan barang bukti.

"Perusakan barang bukti juga," ujar Argo singkat.

Jokdri dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

1. Polisi telah mengirim surat pencekalan Jokdri untuk ke luar negeri

Jadi Tersangka, Polisi Menduga Joko Driyono Merusak Barang BuktiIDN Times/Abdurrahman

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan polisi telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk mencekal Joko Driyono ke luar negeri.

"Info dari Kasatgas, bahwa malam ini sudah dikirim surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama Joko Driyono. Untuk 20 hari ke depan," jelasnya ketika dikonfirmasi, Jumat(15/2).

2. Satgas sebelumnya menggeledah apartemen Jokdri

Jadi Tersangka, Polisi Menduga Joko Driyono Merusak Barang BuktiIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Tim Satgas sebelumnya menggeledah apartemen milik Plt Ketum PSSI, Joko Driyono.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 pada Kamis (14/2) pukul 20.30 WIB. Sekitar 20 orang penyidik yang menggeledah apartemen Jokdri.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti berkaitan dengan kasus yang saat ini ditangani oleh Satgas Anti-Mafia Bola.

"Penggeledahan ini kan untuk mencari alat bukti, minimal dua alat bukti," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2).

Penggeledahan itu sendiri dikatakan Dedi telah mendapat penetapan dari PN Jakarta Selatan bernomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

3. Puluhan barang bukti disita Satgas Anti-Mafia Bola

Jadi Tersangka, Polisi Menduga Joko Driyono Merusak Barang BuktiIDN Times/Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, usai pihaknya melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri. Selain itu Satgas juga bergerak melakukan penggeledahan di Kantor PSSI.

"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphone, kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga kartu ATM, buku tabungan, dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat(15/2).

Penggeledahan di kantor PSSI dilakukan pada Kamis (14/2) malam setelah polisi menggeledah apartemen Jokdri. Penggeledahan itu berlangsung sejak semalam hingga Jumat (15/2) pagi tadi.

"(Setelah menggeledah apartemen) kemudian tim menuju ke kantor PSSI dan kembali melakukan penggeledahan kembali. Di sana kita menemukan ada 9 item yang disita oleh penyidik menjadi barang bukti," kata Argo.

"(Barang bukti) antara lain ada handphone, BPKB, ada kunci kantor, dan sebagainya. Kita sita ada 9 item. Kemudian penyidik tadi bawa barang bukti yang sudah diketahui oleh yang punya dan barang bukti kita bawa ke Polda Metro," sambungnya.

Berikut ini beberapa barang bukti yang disita oleh tim Satgas Anti-Mafia Bola dalam penggeledahan tersebut:

  • 1 buah laptop merek Apple warna silver beserta charger
  • 1 buah iPad warna silver beserta charger
  • Dokumen-dokumen terkait pertandingan
  • Buku tabungan dan kartu kredit
  • Uang tunai
  • 4 buah bukti transfer (struk)
  • 3 buah handphone warna hitam
  • 6 buah handphone
  • 1 bundel (dokumen) PSSI, 1 buku catatan warna hitam, dan 1 buku kecil warna hitam
  • 2 buah flashdisk
  • 1 bundel surat
  • 2 lembar cek kuitansi
  • 1 bundel dokumen
  • 1 buah tab merek Sony warna hitam.

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengaturan skor pada pertandingan sepakbola dengan terlapor mantan anggota Komisi Wasit Priyatno, dan wasit futsal Anik Yuni Artika Sari.

Laporan Laksmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelapor memakai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Sanggupkah Joko Driyono Perbaiki Sepak Bola Indonesia?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya