Syarat Anak Berkebutuhan Khusus yang Tidak Boleh Divaksinasi COVID-19
Mereka baru divaksinasi akhir tahun nanti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Klungkung akan mendapatkan vaksin COVID-19 untuk usia 6-11 tahun pada 30 Desember 2021 mendatang.
Namun pemberian vaksinasi memerlukan upaya serta perhatian yang lebih dan berbeda dari anak pada umumnya. Sehingga orangtua diwajibkan datang untuk mendampingi anaknya selama vaksinasi tersebut dilaksanakan.
Baca Juga: Siswi di Klungkung Takut Jarum Suntik, Sampai Dipeluk Gurunya
1. Total ada 44 anak berkebutuhan khusus di SLB Klungkung akan menjalani vaksinasi
Seorang guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Klungkung, Ni Wayan Sucining, menjelaskan vaksinasi anak berkebutuhan khusus usia 6-11 tahun akan dilaksanakan 30 Desember 2021 mendatang. Total ada 44 anak di SLB Klungkung yang akan menjalani vaksinasi.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak puskesmas. Rencananya nanti vaksinasi akan digelar di halaman sekolah," ungkap Sucining, Minggu (19/12/2021).
Vaksinasi ini dilaksanakan di halaman sekolah karena untuk mempertimbangkan pengaturan agar tidak ada kerumunan. Apalagi anak berkebutuhan khusus perlu pendampingan yang khusus pula. Sehingga kerumunan akan terjadi jika vaksinasi dilakukan di dalam kelas.