Syarat Anak Berkebutuhan Khusus yang Tidak Boleh Divaksinasi COVID-19

Mereka baru divaksinasi akhir tahun nanti

Klungkung, IDN Times - Anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Klungkung akan mendapatkan vaksin COVID-19 untuk usia 6-11 tahun pada 30 Desember 2021 mendatang.

Namun pemberian vaksinasi memerlukan upaya serta perhatian yang lebih dan berbeda dari anak pada umumnya. Sehingga orangtua diwajibkan datang untuk mendampingi anaknya selama vaksinasi tersebut dilaksanakan.

Baca Juga: Siswi di Klungkung Takut Jarum Suntik, Sampai Dipeluk Gurunya

1. Total ada 44 anak berkebutuhan khusus di SLB Klungkung akan menjalani vaksinasi

Syarat Anak Berkebutuhan Khusus yang Tidak Boleh Divaksinasi COVID-19Dok.IDN Times/Istimewa

Seorang guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Klungkung, Ni Wayan Sucining, menjelaskan vaksinasi anak berkebutuhan khusus usia 6-11 tahun akan dilaksanakan 30 Desember 2021 mendatang. Total ada 44 anak di SLB Klungkung yang akan menjalani vaksinasi.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak puskesmas. Rencananya nanti vaksinasi akan digelar di halaman sekolah," ungkap Sucining, Minggu (19/12/2021).

Vaksinasi ini dilaksanakan di halaman sekolah karena untuk mempertimbangkan pengaturan agar tidak ada kerumunan. Apalagi anak berkebutuhan khusus perlu pendampingan yang khusus pula. Sehingga kerumunan akan terjadi jika vaksinasi dilakukan di dalam kelas.

2. Vaksinasi anak kebutuhan khusus wajib ada pendampingan dari orangtua

Syarat Anak Berkebutuhan Khusus yang Tidak Boleh Divaksinasi COVID-19Dok.IDN Times/Istimewa

Pihak sekolah sudah jauh jauh hari melakukan sosialisasi vaksinasi anak berkebutuhan khusus. Sosialisasi dilakukan melalui grup WhatsApp kelas masing-masing. Kepala sekolah menginfomasikan kepada guru, dan diteruskan ke kelasnya masing-masing.

“Karena untuk WA (WhatsApp) group masih terhubung dengan orangtua. Anak-anak jarang menggunakan HP sendiri, yang masih terhubung dengan HP adalah orangtua murid,” ujar Suciningsih.

Pihak sekolah mewajibkan orangtua untuk mendampingi anak berkebutuhan khusus selama pelaksanaan vaksinasi. Mengingat mereka belum bisa mandiri, sehingga perlu pendampingan dan pemberlakuan khusus.

"Anak-anak ini butuh perhatian dan pemberlakukan khusus saat vaksinasi. Sehingga kami harap orangtua bisa mendampingi," jelasnya.

3. Ada beberapa kondisi anak berkebutuhan khusus yang tidak diperkenankan menjalani vaksinasi

Syarat Anak Berkebutuhan Khusus yang Tidak Boleh Divaksinasi COVID-19Dok.IDN Times/Istimewa

Sucining mengungkapkan, berdasarkan pengalaman vaksinasi anak usia 12-17 tahun, maka tidak semua anak berkebutuhan khusus diperbolehkan menjalani vaksinasi. Sebab tergantung dari kondisi anak tersebut. Untuk yang tidak boleh divaksinasi, biasanya puskesmas meminta rekomendasi dari dokter yang menangani anak tersebut.

"Biasanya anak berkebutuhan khusus yang mengalami epilepsi, kelainan jantung, atau mengonsumsi obat saraf, tidak diperkenankan untuk vaksinasi," ungkapnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya